Minsel, BeritaManado.com — KPU Minahasa Selatan (Minsel) yang dipimpin Tommy Moga diduga membackup kejahatan Pemilu yang dilakukan PPK Motoling Barat.
Sampai saat ini KPU Minsel tidak melakukan sanksi pemecatan terhadap Ketua PPK Motoling Barat yang merupakan otak kejahatan Pemilu di Motoling Barat.
Bahkan bocoran yang diterima wartawan, bahwa PPK Motoling Barat ini masih akan dipertahankan dan diberi tanggung jawab untuk tugas Pilkada nanti.
Adapun bentuk kejahatan Pemilu yang dilakukan pihak PPK Motoling Barat, diantaranya pleno penyandingan data dengan sengaja tidak melibatkan Panwascam Motoling Barat.
Pengiriman Logistik yang dilakukan dua kali juga tidak melibatkan Pengawas Kecamatan.
Sejumlah dokumen yang dimasukan dalam kotak suara tidak disegel antaranya DPD dan dokumen pemilu DPRD juga sudah sobek.
Lebih parah lagi banyak perbedaan suara hasil pemilu berubah baik di Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Kondisi ini menyebabkan rekap Motoling Barat dalam pleno rekabpitulasi tingkat kabupaten terjadi sampai 4 hari lamanya karena terus diskors untuk pencocokan data.
Hal ini membuat Bawaslu Minsel mengeluarkan rekomendasi pelanggaran etik berat pada PPK Motoling Barat yang di kirimkan ke KPU Minsel.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minsel Irwandi Laode mengaku dalam rapat pleno kabupaten akan mengawal intens terkait rekomendasi PPK Motoling Barat tersebut.
“Tentu secara intens kami akan mengawal ini,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Minsel
Franny Sengkey juga mengatakan perilaku PPK Motoling Barat ini sebuah kejahatan Pemilu yang dibangun KPU Minsel dan Bawaslu Minsel.
“Perilaku yang bersangkutan hal yang membahayakan demokrasi di Minsel sehingga harus jadi catatan penting bersama,” tegas Franny kepada BeritaManado.com Kamis, (14/3/2024)
Sengkey dan Laode mengingatkan agar dalam menyambut hajatan Pilkada selayaknya bersih dari oknum oknum seperti ini sebab membahayakan demokrasi Minsel.
Laode mengingatkan KPU Minsel agar bersikap bijaksana dan memberi panishaman yang layak dan tidak terkesan melindungi kejahatan pemilu.
(Erdysep Dirangga)