Manado, BeritaManado.com — Pemungutan suara di Sulawesi Utara resmi ditutup.
Sayang, sejumlah catatan kurang baik jadi pembicaraan usai pencoblosan dilakukan.
Beberapa warga mengeluh tidak mendapatkan hak konstitusi hanya karena petugas KPPS yang kurang paham aturan.
Di TPS 10 Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) misalnya, petugas KPPS setempat diduga tidak memperbolehkan KTP domisili setempat melaksanakan pemilihan.
Padahal, pemilih sudah datang sesuai ketentuan yakni Pukul 12.00 WITA sesuai waktu untuk daftar pemilih khusus (DPK)
“Alasan mereka kami masih terdaftar di provinsi lama. Padahal sudah lama berstatus warga Minahasa Utara. Tidak mungkin kita pergi ke provinsi sebelumnya untuk mencoblos,” kata pemilih yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Kejadian lainnya juga terjadi di TPS 14 Desa Matungkas, Dimembe, Minut.
Di sini, beberapa warga mengeluh sudah memiliki KTP Minut namun terdaftar di Manado.
Perdebatan dengan petugas KPPS pun terjadi.
“Saya sudah dari Manado. Di Manado KPPS bilang memilih di Minut. Di Minut disuruh memilih di Manado, mana yang betul,” tegas seorang pemilih.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, menegaskan seorang yang memiliki KTP elektronik mempunyai hak memilih sesuai perundang-undangan.
Menurut Salman, jika sudah memiliki KTP elektronik namun tidak terdaftar di domisili sesuai KTP terbaru, maka bisa dimasukan dalam DPK.
“Jadi mengikuti KTP yang terbaru. Kalau masih terdaftar di provinsi A, tapi sudah punya KTP di provinsi B dan tinggal sesuai alamat KTP silakan memilih. Itu haknya sama dan mendapat lima surat suara,” jelas Salman.
Berbeda, ujar Salman, dengan daftar pemilih tambahan yang memang diperuntukkan bagi mereka yang sedang pindah tugas, sakit atau urusan lain di suatu daerah.
“Khusus mereka harus punya surat keterangan dari KPU dan hanya memilih capres dan cawapres atau disesuaikan dengan KTP asal,” jelasnya.
Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, juga menegaskan hal yang sama.
Menurut Lanny, seorang warga bisa memilih sesuai KTP domisili sekalipun masih terdaftar di wilayah lain.
“Silakan memilih sesuai domisili KTP tidak masalah, tapi masuk DPK mulai Pukul 12.00 WITA,” tandasnya.
(***/tim)