Politik dan Pemerintahan

Djafar Desak BK ‘Vonis’ Anggota Deprov Terlibat Narkoba

Manado – Anggota DPRD Sulut Ir Hi Djafar Alkatiri mendesak Badan Kehormatan (BK) menyampaikan kesimpulan akhir terkait investigasi kasus hukum yang melilit anggota DPRD Sulut. Menurut Alkatiri, keputusan BK merupakan perwujudan untuk menjaga martabat dan harga diri lembaga DPRD.

“Ini terkait dengan kode etik, sesuatu yang belum dipidana saja bisa melanggar kode etik. Apalagi yang sudah pernah dipidana, otomatis sudah melanggar kode etik. Saya minta BK segera menyimpulkan untuk memperjelas masalah,” tukas Alkatiri kepada beritamanado usai rapat paripurna LKPJ Gubernur, Rabu (10/4) sore.

Sementara oknum anggota dewan yang dimaksud telah melanggar kode etik, Ketua DPW PPP Sulut ini enggan menyebut nama. “Ini sudah masuk ke ranah publik secara luar biasa. Ini ada narkoba yang sudah dipidana. Kalau di Yogya (Yogyakarta, red) yang terlibat narkoba langsung diproses PAW,” tukas Alkatiri.

Diketahui, personil PAN anggota DPRD Sulut Akbar Datunsolang beberapa waktu lalu terlibat penggunaan narkoba bahkan telah menjalani vonis hukuman penjara. Belum lama berselang Datunsolang juga diduga terlibat foto syur bersama seorang wanita. Namun hingga kini BK Deprov enggan memberikan sanksi sesuai kode etik DPRD kepada putera bupati Bolmong Utara ini. (Jerry)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara