
TOMOHON, beritamanado.com – Tujuan nasional penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu negara memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka sekaligus menjadi pemateri Sosialisasi Kebijakan Administraai Kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon di lantai III Wale Kabasaran Tomohon, Senin (28/10).
“Tentu kita berharap kegiatan ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan mulai dari kelurahan, kecamatan dan instansi lembaga terkait,” ungkap Eman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus SH mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai terobosan dalam kaitan pengurusan administrasi kependudukan. “Dan tentu akan terus memberi kemudahan dalam pengurusan administrasi,” ujar Tulus.
Bahkan menurutnya, akhir tahun ini akan diadakan aplikasi yang nantinya memberi kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan dimana untuk pengisian data boleh dilakukan lewat ponsel dan akan diupayakan tahun depan program ini sudah dilaksanakan sepenuhnya.
Narasumber dalam kegiatan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda Tirayoh SH MH, Sekretaris Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulut Drs Wendy Karwur MAP dan dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi, Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi, Plt Asisten Umum Dra Lily Solang MM serta dari unsur SKPD dan unsur pemerintah kelurahan.
(ReckyPelealu)