BITUNG—Sejumlah pedagang Pasar Winenet mengaku kecewa dengan sikap para anggota Komisi B DPRD Kota Bitung yang tidak menghiraukan undangan untuk meninjau keberdaan pasar tersebut. Padahal mereka berharap para anggota Komisi B, yakni Meno Tairas, Nelly Worotikan, Arifin Dunggio, Robby Lahamendu dan Nurdin Duke bisa melihat langsung kondisi pasar yang sangat semberawut dan diperjuangkan agar ada perbaikan.
“Harusnya mereka (anggota komisi B-red) bisa meluangkan waktu untuk melihat kondisi pasar Winenet secara langsung karena kebetulan mereka melakuakn sosialisasi Perda di kantor pasar,” kata salah satu pedagang, Sri.
Menurut Sri dan pedagang lainnya, Novel dan Saryono kondisi pasar Winenet saat ini sangat memprihatinkan dan sudah sangat tidak layak. Mulai dari lantai pasar yang becek hingga kios-kios yang sudah mulai rusak, namun belum juga ada perhatian dari Dinas Pasar.
“Dulu ketika melakukan kampanye, para anggota DPRD tidak sungkan-sungkan berbaur dengan kami, tapi kenapa sekarang sudah tidak mau untuk mengunjungi pasar Winenet dan melihat kondisi pasar yang sebenarnya. Apa karena takut kotor,” ujar Saryono.
Padahal niat para pedagang ini mengundang Tairas Cs tak lain untuk memastikan kondisi pasar yang kotor, sembrawut dan berkolam agar disuarakan. Tapi undangan tersebut di tolak oleh para anggota komisi B DPRD Kota Bitung dengan alasan mereka sudah sangat tahu seluruh keadaan pasar Winenet, jadi tidak perlu lagi untuk meninjau.
Malah para anggota Komisi B ini menyarankan agar seluruh pedagang dapat mengajukan keluhannya ke kantor lengkap dengan foto-foto bagian-bagian yang perlu di benahi. “Silakan datang ke kantor mengadu dan jangan lupa membawa bukti foto soal keluhan kios-kios yang rusak,” kata Meno Cs.
Sementara itu, kehadiran Meno CS di lokasi pasar Winenet ini tak lain untuk melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Namun sayangnya sebagian besar pedagang yang mengikuti sosialisasi tersebut mengaku tidak mengerti dan sangat keberatan atas pemberlakuan Perda tersebut karena dinilai terlalu mencekik pedagang kecil.
Mengingat Perda tersebut mengatur soal pembayaran kontrak kios dan tenda-tenda tidak di atur dalam Perda tersebut di tambah lagi sarana dan prasarana dalam pasar semakin memprihatinkan.(en)
BITUNG—Sejumlah pedagang Pasar Winenet mengaku kecewa dengan sikap para anggota Komisi B DPRD Kota Bitung yang tidak menghiraukan undangan untuk meninjau keberdaan pasar tersebut. Padahal mereka berharap para anggota Komisi B, yakni Meno Tairas, Nelly Worotikan, Arifin Dunggio, Robby Lahamendu dan Nurdin Duke bisa melihat langsung kondisi pasar yang sangat semberawut dan diperjuangkan agar ada perbaikan.
“Harusnya mereka (anggota komisi B-red) bisa meluangkan waktu untuk melihat kondisi pasar Winenet secara langsung karena kebetulan mereka melakuakn sosialisasi Perda di kantor pasar,” kata salah satu pedagang, Sri.
Menurut Sri dan pedagang lainnya, Novel dan Saryono kondisi pasar Winenet saat ini sangat memprihatinkan dan sudah sangat tidak layak. Mulai dari lantai pasar yang becek hingga kios-kios yang sudah mulai rusak, namun belum juga ada perhatian dari Dinas Pasar.
“Dulu ketika melakukan kampanye, para anggota DPRD tidak sungkan-sungkan berbaur dengan kami, tapi kenapa sekarang sudah tidak mau untuk mengunjungi pasar Winenet dan melihat kondisi pasar yang sebenarnya. Apa karena takut kotor,” ujar Saryono.
Padahal niat para pedagang ini mengundang Tairas Cs tak lain untuk memastikan kondisi pasar yang kotor, sembrawut dan berkolam agar disuarakan. Tapi undangan tersebut di tolak oleh para anggota komisi B DPRD Kota Bitung dengan alasan mereka sudah sangat tahu seluruh keadaan pasar Winenet, jadi tidak perlu lagi untuk meninjau.
Malah para anggota Komisi B ini menyarankan agar seluruh pedagang dapat mengajukan keluhannya ke kantor lengkap dengan foto-foto bagian-bagian yang perlu di benahi. “Silakan datang ke kantor mengadu dan jangan lupa membawa bukti foto soal keluhan kios-kios yang rusak,” kata Meno Cs.
Sementara itu, kehadiran Meno CS di lokasi pasar Winenet ini tak lain untuk melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Namun sayangnya sebagian besar pedagang yang mengikuti sosialisasi tersebut mengaku tidak mengerti dan sangat keberatan atas pemberlakuan Perda tersebut karena dinilai terlalu mencekik pedagang kecil.
Mengingat Perda tersebut mengatur soal pembayaran kontrak kios dan tenda-tenda tidak di atur dalam Perda tersebut di tambah lagi sarana dan prasarana dalam pasar semakin memprihatinkan.(en)