- Memperkuat pengaturan dalam UU Migas terkait penyaluran BBM dan gas bersubsidi dengan penekanan pada pengawasan distribusi agar tepat sasaran.
- Penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola energi nasional.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga jual eceran BBM.
- Penimbunan BBM subsidi melanggar aturan distribusi yang diatur dalam Perpres ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 382 bis mengatur tentang penimbunan barang dengan maksud mengacaukan harga pasar.
Sanksi:
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.
Peraturan Menteri ESDM Menegaskan bahwa penyaluran BBM dan LPG bersubsidi harus sesuai peruntukannya, dan tindakan penimbunan dianggap sebagai pelanggaran distribusi resmi.
(Erdysep Dirangga)
