Berita Utama

Alamak! Srikandi Banteng Jeane Laluyan Marah Ketika Pertamina Klaim ‘Tak Berdosa’ ke Rakyat

  • Memperkuat pengaturan dalam UU Migas terkait penyaluran BBM dan gas bersubsidi dengan penekanan pada pengawasan distribusi agar tepat sasaran.
  • Penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola energi nasional.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga jual eceran BBM.

  • Penimbunan BBM subsidi melanggar aturan distribusi yang diatur dalam Perpres ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 382 bis mengatur tentang penimbunan barang dengan maksud mengacaukan harga pasar.

Sanksi:
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

Peraturan Menteri ESDM Menegaskan bahwa penyaluran BBM dan LPG bersubsidi harus sesuai peruntukannya, dan tindakan penimbunan dianggap sebagai pelanggaran distribusi resmi.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara