
Mitra, BeritaManado.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali melakukan evaluasi Akuntabilas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dari sejumlah kabupaten/kota yang berada di regional III yakni Maluku, Papua, Sulawesi, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogyakarta, Kabupaten Minahasa Tenggara dalam penilaian dan evaluasi mendapat predikat Cukup atau CC dengan total nilai 50.15.
Bupati James Sumendap SH secara langsung menerima hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang serahkan langsung oleh MenPAN-RB Asman Abnur, di Jogjakarta, Senin (6/2/2017).
“Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan bagi Pemkab Mitra untuk lebih meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, dan kinerja dari seluruh jajaran,” tegas Bupati.
Senada dengan Bupati, Juru Bicara Pemkab Mitra Franky Wowor menjelaskan, penilaian tersebut merupakan wujud peningkatan kinerja Pemkab Mitra dibawah kepemimpinan Bupati James Sumendap.
“Untuk Sulawesi Utara, dari 13 kabupaten/kota, 7 kabupaten/kota mendapat penilaian predikat Cukup atau CC didalamnya Kabupaten Mitra,” ujar Wowor. (rulansandag)
