Wempie: Camat, Lurah dan Hukum Tua Pembina Koperasi
Amurang–Kepala Dinas Koperasi, UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Wempie Mononimbar, Msi menyebut, banyak koperasi di Minsel melakukan operasi ternyata tak pernah menggelar RAT. Olehnya, disampaikan kepada semua koperasi untuk menggelar RAT serta memasukan laporannya.
‘’Jika tidak memasukan laporan RAT, selang tahun 2010-2011 maka, Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel akan mengambil tindakan,’’ ujar Mononimbar.
Menurut Mononimbar, supaya koperasi dapat memperhatikan, maka kewajiban untuk menggelar RAT harus. Agar supaya, instansinya mengakui keberadaan koperasinya. Pun demikian, SKPD yang dipimpinnya akan mengetahui koperasi mana yang aktif atau tidak.
”Saat ini kami sementara mengambil data dari kecamatan dan desa/kelurahan. Karena yang lebih tahu koperasi aktif juga adalah kecamatan dan desa/kelurahan, ”ungkap Wempie.
Wempie juga mengatakan, jika sampai bulan April koperasi tidak memasukan RAT. Jelas akan ada sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. ”Sesuai UU No. 25 tahun 2002 tentang koperasi, harus melaksanakan RAT,”tegasnya.
Jika hal ini memang di abaikan oleh koperasi. Maka koperasi tersebut sudah tidak diangkap aktif di kabupaten Minsel.”Maksudnya, sudah dianggap tidak sah, karena juga tidak ada laporan RAT selama dua tahun berturut-turut,”ucapnya. (and)
Wempie: Camat, Lurah dan Hukum Tua Pembina Koperasi
Amurang–Kepala Dinas Koperasi, UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Wempie Mononimbar, Msi menyebut, banyak koperasi di Minsel melakukan operasi ternyata tak pernah menggelar RAT. Olehnya, disampaikan kepada semua koperasi untuk menggelar RAT serta memasukan laporannya.
‘’Jika tidak memasukan laporan RAT, selang tahun 2010-2011 maka, Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel akan mengambil tindakan,’’ ujar Mononimbar.
Menurut Mononimbar, supaya koperasi dapat memperhatikan, maka kewajiban untuk menggelar RAT harus. Agar supaya, instansinya mengakui keberadaan koperasinya. Pun demikian, SKPD yang dipimpinnya akan mengetahui koperasi mana yang aktif atau tidak.
”Saat ini kami sementara mengambil data dari kecamatan dan desa/kelurahan. Karena yang lebih tahu koperasi aktif juga adalah kecamatan dan desa/kelurahan, ”ungkap Wempie.
Wempie juga mengatakan, jika sampai bulan April koperasi tidak memasukan RAT. Jelas akan ada sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. ”Sesuai UU No. 25 tahun 2002 tentang koperasi, harus melaksanakan RAT,”tegasnya.
Jika hal ini memang di abaikan oleh koperasi. Maka koperasi tersebut sudah tidak diangkap aktif di kabupaten Minsel.”Maksudnya, sudah dianggap tidak sah, karena juga tidak ada laporan RAT selama dua tahun berturut-turut,”ucapnya. (and)