Jakarta, BeritaManado.com – Dalam beberapa hari ini kita melihat ada upaya serius dan nyata untuk memberangus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini dipercaya publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Melihat perkembangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai harus ada upaya nyata untuk membantu KPK mengatasi masa masa sulit ini.
“Bagi AJI, mendukung gerakan pemberantasan korupsi tak hanya menjadi kewajiban bagi warga negara, tapi juga karena menjadi mandat organisasi,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan, Kamis (12/9/2019).
Lanjut Manan, KPK dibentuk sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi yang selama ini menjadi warisan akut dari rezim Orde Baru.
Upaya pemberangusan terhadap KPK ini dapat dilihat dari adanya nama nama calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak buruk dan cacat secara etika, tapi diloloskan oleh Pansel ke Presiden Joko Widodo.
Calon-calon itu lantas disodorkan oleh Presiden ke DPR.
“Upaya lain untuk melemahkan KPK adalah soal langkah DPR, yang diamini pemerintah, untuk merevisi UU KPK,” lanjut Manan.
Diketahui, dalam draft revisi UU KPK, banyak pasal yang isinya memangkas kewenangan KPK.
Antara lain: mengubah status sejumlah pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara; kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas; tak dibolehkannya KPK memiliki penyelidik dan penyidik daindependen; penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; dan pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Abdul Manan menjelaskan, Pasal 10 Anggaran Dasar AJI dengan jelas menyatakan bahwa salah satu mandat organisasi ini adalah ikut “terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan.“
“Sekali lagi, jangan memberangus KPK,” tegas Manan.
(Finda Muhtar)