Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap JRMN alias Rais (25) warga Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu, Kamis (24/10/2019).
Pemuda itu ditangkap setelah dilaporkan rekannya, Irvan Malengsenggo karena dianiaya Rais saat menghadiri acara syukuran salah satu warga Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu.
“Dia ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/526/VIII/2019/Res-Btg, tanggal 12 Agustus 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Jumat (25/10/2019).
Taufiq mengatakan, aksi penganiyaan bermula saat Rais sudah dalam keadaan pengaru minuman keras mengajak Irvan untuk bergoyang di acara syukuran mengikuti irama musik orgen tunggal.
Ajakan itu ditolak Irvan dan tetap memilih untuk duduk menyaksikan pengunjung acara bergoyang.
“Karena korban tidak mau dan tidak menganggapi permintaan pelaku untuk bersama-sama bergoyang, maka pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah dan kepala korban menggunakan kedua tangannya,” katanya.
Usai menganiaya korban, kata Taifiq, Rais kemudian meninggalkan lokasi acara sedangkan Irvan mengalami bekangkak dan memar di bagian wajah serta kepala sakit.
“Pelaku sudah ditangkap dan sementara menjalani pemeriksaan di Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)