AMURANG—Roling pejabat struktural, Kepala Sekolah (Kepsek) belum lama masih ada pro kontra. Bahkan, AGIS meminta SK bupati dicabut. Sedangkan, bagi kepsek yang belum menerima SK jangan dulu masuk di sekolah. Kalau pun kepsek baru masuk ke sekolah tersebut, itu merupakan pelanggaran aturan.
Ketua AGIS Cabang Minsel, Myke Poluan, SPd ketika menghubungi beritamanado, Rabu (9/11) tadi menyebut kalau roling bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) khususnya jabatan struktural kepsek cacat hukum.
‘’Karena tidak sesuai Permendiknas No. 28/2010 dan Perda No.13/2008 tentang pendidikan. Maka dari itu, AGIS pesankan agar bupati CEP cabut SK. Bukan hanya itu lagi, AGIS minta bupati tinjau kembali beberapa status kepsek. Dimana, ada kepsek yang baru golongan IId dan IIIa. Padahal, itu sudah merupakan kesalahan fatal,’’ kata Poluan.
Menurut Poluan, bila nantinya bupati CEP tak mencabut SK tersebut. Maka, AGIS akan melakukan demo besar-besaran dengan tujuan menurunkan bupati dari jabatannya.
‘’Ini bukan ancaman buat bupati CEP. Karena, bupati CEP juga tak tahu ini. Maka dari itu, AGIS desak, bupati cabut dan tinjau ulang SK-nya,’’ ucap Poluan yang sangat vokal tersebut.
Lebih para lagi, saat AGIS bertanya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel Drs Jan Rattu, justru memberi penjelasan tidak tepat. ‘’Rattu juga harus mempertanggungjawabkan semua ini. Karena, ada indikasi Rattu ikut bermain saat roling kepsek,’’ pungkasnya. (ape)