
Bitung – Warga erpak eks HGU PT Kinaleosan menilai sistim administrasi di Badan Pertanahan Negara (BPK) Kota Bitung amburadul. Itu terbuki dari pengakuan Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Muchlis Setyo Margono menayakan surat pembentukan tim penyelesaian tanah eks HGU PT Kinaleosan kepada warga yang datang menggelar aksi, Rabu (11/6/2014).
“Tolong perlihatkan kepada saya surat pembentukan tim itu dan kapan pembentukannya karena saya tak pernah melihat surat itu,” kata Margono.
Mendengar permintaan Margono itu, juru bicara warga erpak eks HGU PT Konaleosan, Christian Egam dan Michael Yakobus terlihat kebingungan. Mengingat seorang kepala kantor seperti Margono tak tahu menahu soal tim yang dibentuk Pemkot terdiri dari Muspida dan termasuk didalamnya BPN Kota Bitung sendiri.
“Kami saja memegang salinan pembentukan tim yang diketua Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang, masak bapak sebagai kepala BPN tak tahu soal itu. Jadi selama ini staf bapak tak pernah melaporkan masalah-masalah yang terjadi di BPN selama ini,” kata Egam dan Yakobus.
Bahkan keduanya dengan lantang menilai, sistim administrasi BPN Kota Bitung amburadul karena arsib seperti pembentukan tim penyelesaian tanah eks HGI PT Kinaleoasan tak diketahui kepala kantor. “Pantas saja selama ini masyarakat Kota Bitung menteskan air mata ketika melakukan pengurusan administrasi di BPN Kota Bitung karena memang sistim adminitrsainya seperti ini. Buruk,” kata Egam.
Sementara itu, aksi warga erpak eks HGU PT Kinaleosan ini mendatangi kantor BPN Kota Bitung terkait tak kunjung dicabutnya 13 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN atas lahan tersebut. Pedahal dari beberapa tahun lalu, PTUN telah meminta BPN mencabut setifikat tersebut tapi hingga kini tak kunjung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.(abinenobm)
