Adegan ketika TIS menikam korban dihadapan tiga rekannya
Bitung – Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Maxi Talane (19) warga Desa Watudambo Jaga VII Kecamatan Kauditan Minut yang digelar Polres Bitung, Kamis (8/10/2015) sukses digelar.
Dimana rekonstruksi itu memperagakan 16 adegan yang dilakukan dua tersangka yakni F (21) dan TIS (22) bersama enam orang saksi di satu tempat makan Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
Adegan pertama diawali ketika kedua pelaku bersama seorang rekannya datang ke tempat makan dan bertemua dengan korban dan empat orang rekannya, Minggu (13/9/2015) lalu sekitar pukul 4.15 Wita.
Rupanya pelaku dan korban sudah dalam pengaruh Miras sehingga kasalapahamanpun tak terhindarkan di tempat makan tersebut. Korban dari pengakuan kedua pelaku sempat melontarkan makian yang membuat mereka tersinggung dan TIS langsung berdiri dan kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau menggunakan sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, TIS kembali dan bergabung dengan kedua rekannya. Kemudian F berdiri menghampiri korban bersama TIS dan rekannya yang duduk terpisah dari keempat rekannya yang sementara makan.
Tanpa banyak bicara, F langsung melayangkan pukulan dibagian pipi kiri dan menendang korban dan langsung dilerai oleh salah satu saksi. Tak puas memukul korban, TIS kemudian menuju sepeda motornya mengambil pisau yang diselip di jok.
Melihat TIS mencabut pisau, salah satu rekan korban langsung lari meninggalkan lokasi. Sedangkan korban sediri berusaha menyelamatkan diri dengan cara bersembunyi di meja kasir rumah makan sambil menangis dan meminta ampun.
Namun TIS terus mengejar korban dengan cara naik keatas meja kasir seraya mengacung-acungkan pisau. Korbanpun keluar dari berusaha melarikan diri, namun baru beberapa langkah meninggalkan meja kasir TIS berhasil melayangkan tikaman dibagian punggung.
Mendapat tikaman, korban terus berlari meninggalkan lokasi dan nanti ditemukan tak bernyawa Kamis (17/9/2015) di bronjong pinggir Sungai Girian yang memisahkan Kecamatan Girian dan Matuari.
Menariknya, adegan kesepuluh dimana TIS menikam korban, terjadi dihadapan tiga rekan korban yang dari awal hanya duduk melihat rekan mereka dianiaya dan ditikam tanpa melakukan apa-apa.
“Ketiga rekan korban mengaku ketakutan untuk melerai apalagi membantu korban, mengingat pelaku membawa sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda.
Malonda mengatakan, ke-16 adegan yang diperagakan pelaku dan saksi, sesuai dengan apa yang tercantum dalam BAP. Dan kedua tersangka dikenakan pasal berlapis 340, 338, 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(abinenobm)
Adegan ketika TIS menikam korban dihadapan tiga rekannya
Bitung – Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Maxi Talane (19) warga Desa Watudambo Jaga VII Kecamatan Kauditan Minut yang digelar Polres Bitung, Kamis (8/10/2015) sukses digelar.
Dimana rekonstruksi itu memperagakan 16 adegan yang dilakukan dua tersangka yakni F (21) dan TIS (22) bersama enam orang saksi di satu tempat makan Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
Adegan pertama diawali ketika kedua pelaku bersama seorang rekannya datang ke tempat makan dan bertemua dengan korban dan empat orang rekannya, Minggu (13/9/2015) lalu sekitar pukul 4.15 Wita.
Rupanya pelaku dan korban sudah dalam pengaruh Miras sehingga kasalapahamanpun tak terhindarkan di tempat makan tersebut. Korban dari pengakuan kedua pelaku sempat melontarkan makian yang membuat mereka tersinggung dan TIS langsung berdiri dan kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau menggunakan sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, TIS kembali dan bergabung dengan kedua rekannya. Kemudian F berdiri menghampiri korban bersama TIS dan rekannya yang duduk terpisah dari keempat rekannya yang sementara makan.
Tanpa banyak bicara, F langsung melayangkan pukulan dibagian pipi kiri dan menendang korban dan langsung dilerai oleh salah satu saksi. Tak puas memukul korban, TIS kemudian menuju sepeda motornya mengambil pisau yang diselip di jok.
Melihat TIS mencabut pisau, salah satu rekan korban langsung lari meninggalkan lokasi. Sedangkan korban sediri berusaha menyelamatkan diri dengan cara bersembunyi di meja kasir rumah makan sambil menangis dan meminta ampun.
Namun TIS terus mengejar korban dengan cara naik keatas meja kasir seraya mengacung-acungkan pisau. Korbanpun keluar dari berusaha melarikan diri, namun baru beberapa langkah meninggalkan meja kasir TIS berhasil melayangkan tikaman dibagian punggung.
Mendapat tikaman, korban terus berlari meninggalkan lokasi dan nanti ditemukan tak bernyawa Kamis (17/9/2015) di bronjong pinggir Sungai Girian yang memisahkan Kecamatan Girian dan Matuari.
Menariknya, adegan kesepuluh dimana TIS menikam korban, terjadi dihadapan tiga rekan korban yang dari awal hanya duduk melihat rekan mereka dianiaya dan ditikam tanpa melakukan apa-apa.
“Ketiga rekan korban mengaku ketakutan untuk melerai apalagi membantu korban, mengingat pelaku membawa sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda.
Malonda mengatakan, ke-16 adegan yang diperagakan pelaku dan saksi, sesuai dengan apa yang tercantum dalam BAP. Dan kedua tersangka dikenakan pasal berlapis 340, 338, 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(abinenobm)