BITUNG—Kendati dalam aturan undang undang ketenagakerjaan sudah jelas diatur tentang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan perusahaan minimal satu bulan gaji, namun aturan tersebut tepat saja diabaikan oleh sejumlah perusahaan di Kota Bitung. Buktinya menurut pengakuan salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, pihaknya telah menerima laporan jika sebagian perusahaan membayar THR karyawannya dengan satu krat minuman Coca-cola.
“Ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan, karena jumlah THR yang harus diberikan perusahaan ke karyawan sebesar satu bulan gaji. Bukan masalah mengganti dengan satu krat Coca-cola ditambah gula satu kilo dan terigu satu kilo,” tegas Tatanude.
Pihak Tatanude sendiri mengaku langsung melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan soal THR yag diganti dengan satu krat Coca-cola tersebut. Dimana ia mengaku telah melakukan kunjungan ke perusahaan PT AMR, PT Bimoli, PT MNS dan PT Indofood dan ia tidak mendapati pelanggaran THR di keempat perusahaan tersebut.
“Rencananya Senin (19/12), kami akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa persuhaan ikan seperti PT Deho, PT Samudera Sentosa termasuk Sari Cakalang Grup untuk memastikan apakah THR yang diberikan sudah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan mengatakan, kunjungan kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh pihaknya. Dengan harapan semua kebutuhan dan hak karyawan di hari raya Natal bisa terpenuhi, sesuai aturan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan karyawan.
“Kami ingin semua perusahaan memenuhi aturan tersebut, sehingga fungsi DPRD sebagai pengawasan harus dilakukan,” kata Luntungan.(en)
BITUNG—Kendati dalam aturan undang undang ketenagakerjaan sudah jelas diatur tentang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan perusahaan minimal satu bulan gaji, namun aturan tersebut tepat saja diabaikan oleh sejumlah perusahaan di Kota Bitung. Buktinya menurut pengakuan salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, pihaknya telah menerima laporan jika sebagian perusahaan membayar THR karyawannya dengan satu krat minuman Coca-cola.
“Ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan, karena jumlah THR yang harus diberikan perusahaan ke karyawan sebesar satu bulan gaji. Bukan masalah mengganti dengan satu krat Coca-cola ditambah gula satu kilo dan terigu satu kilo,” tegas Tatanude.
Pihak Tatanude sendiri mengaku langsung melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan soal THR yag diganti dengan satu krat Coca-cola tersebut. Dimana ia mengaku telah melakukan kunjungan ke perusahaan PT AMR, PT Bimoli, PT MNS dan PT Indofood dan ia tidak mendapati pelanggaran THR di keempat perusahaan tersebut.
“Rencananya Senin (19/12), kami akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa persuhaan ikan seperti PT Deho, PT Samudera Sentosa termasuk Sari Cakalang Grup untuk memastikan apakah THR yang diberikan sudah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan mengatakan, kunjungan kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh pihaknya. Dengan harapan semua kebutuhan dan hak karyawan di hari raya Natal bisa terpenuhi, sesuai aturan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan karyawan.
“Kami ingin semua perusahaan memenuhi aturan tersebut, sehingga fungsi DPRD sebagai pengawasan harus dilakukan,” kata Luntungan.(en)