Bitung – Kuasa hukum warga Batuputih, Michael Jakobus menyatakan akar permasalahan di Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu adalah masalah kesenjangan keadilan hukum. Mengingat selama ini, warga menyaksikan sejumlah oknum petugas BKSDA Sulut begitu bebas melakukan aktivitas perkebunan dan penebangan di lokasi TWA Batuputih tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
“Sedangkan masyarakat yang hanya mengambil kayu bakar harus dipenjara hingga delapan bulan sampai satu tahun,” kata Jakobus, Selasa (11/2/2014).
Inilah yang mendasari sehingga warga nekat melakukan aksi spontanitas melakukan pendudukan lahan TWA karena menganggap BKSDA Sulut bisa membuka lahan sedangkan mereka selama ini hanya menjadi penonton.
“Warga beberapa kali mengadu tapi tak pernah ditindaklanjuti. Kalaupun itu ditangani aparat, penyelesaiannya tak tuntas dan para oknum BKSDA Sulut tetap bebas berkeliaran,” katanya.
Jakobus mencontohkan, dua oknum pejabat BKSDA Sulut inisial JG dan FK yang salama ini tak tersentuh hukum kendati sudah menjadi rahasia umum jika keduanya memiliki lahan perkebunan di kawasan TWA berhektar-hektar. “Nah ini yang akan kami laporkan dan lihat, apakah Polres Bitung berani menangkap mereka atau hanya berani menangkap 17 orang warga,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika hukum tak menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga Batuputih buat apa penegakan hukum yang ujung-ujungnya hanya mengorbankan masyarakat. Karena sangat jelas, selama ini warga yang selalu menjadi kambing hitam atas permasalah perambahan kawasan TWA kendati yang menyuruh adalah petugas sendiri.(abinenobm)