Bitung – Komisi C DPRD Kota Bitung mengaku tidak habis pikir dengan sikap sejumlah SKPD yang menggunakan anggaran sosialisasi tidak jelas peruntukannya.
Padahal kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, dalam APBD setiap SKPD memiliki mata anggaran untuk sosialisasi tapi penggunaanya tidak jelas.
“Salah satu contoh adalah masalah izin galian C yang rupanya sudah diambil alih Provinsi tapi tak diketahui para pelaku usaha galian C karena tak pernah mendapatkan sosialisasi,” kata Superman ketika memimpin hearing tentang Tata Kelola Ijin Pertambangan Kota Bitung, Jumat (15/4/2016).
Akibatnya, kata dia, para pengusaha bingung ketika tiba-tiba usaha mereka dipolice line oleh pihak Polda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena sudah ada aturan baru, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
“Buat apa anggaran sosialisasi itu jika ada aturan baru seperti itu tak disosialisasikan. Dikemanakan anggaran itu, karena para pengusaha semuanya mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi,” katanya.
Ia sendiri mengaku kecewa dengan sejumlah instansi yang membawahi masalah galian C yang terkesan tak mau membela usaha masyarakat Kota Bitung. Dan hanya membiarkan para pengusaha kebingungan tak tahu harus kemana mengadu setelah usaha mereka dipolice line.
“Kami berharap ini menjadi perhatian walikota dan wakil walikota untuk segera melakukan pembenahan,” katanya.
Sementara itu, hadir dalam hearing itu anggota Komisi C Habriyanto Achmad, Syam Panai, Nabsar Badoa dan Rafika Papente. Serta Asisten II Pemkot Bitunh, Salma Hasim, Kadis ESDM, Herry Benyamin, Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan, Kepala BLH, Jeffry Wowiling, Bagian Hukum, Wenas Luntungan dan perwakikan Dispenda diwakili James Mangilaleng.(abinenobm)
Bitung – Komisi C DPRD Kota Bitung mengaku tidak habis pikir dengan sikap sejumlah SKPD yang menggunakan anggaran sosialisasi tidak jelas peruntukannya.
Padahal kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, dalam APBD setiap SKPD memiliki mata anggaran untuk sosialisasi tapi penggunaanya tidak jelas.
“Salah satu contoh adalah masalah izin galian C yang rupanya sudah diambil alih Provinsi tapi tak diketahui para pelaku usaha galian C karena tak pernah mendapatkan sosialisasi,” kata Superman ketika memimpin hearing tentang Tata Kelola Ijin Pertambangan Kota Bitung, Jumat (15/4/2016).
Akibatnya, kata dia, para pengusaha bingung ketika tiba-tiba usaha mereka dipolice line oleh pihak Polda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena sudah ada aturan baru, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
“Buat apa anggaran sosialisasi itu jika ada aturan baru seperti itu tak disosialisasikan. Dikemanakan anggaran itu, karena para pengusaha semuanya mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi,” katanya.
Ia sendiri mengaku kecewa dengan sejumlah instansi yang membawahi masalah galian C yang terkesan tak mau membela usaha masyarakat Kota Bitung. Dan hanya membiarkan para pengusaha kebingungan tak tahu harus kemana mengadu setelah usaha mereka dipolice line.
“Kami berharap ini menjadi perhatian walikota dan wakil walikota untuk segera melakukan pembenahan,” katanya.
Sementara itu, hadir dalam hearing itu anggota Komisi C Habriyanto Achmad, Syam Panai, Nabsar Badoa dan Rafika Papente. Serta Asisten II Pemkot Bitunh, Salma Hasim, Kadis ESDM, Herry Benyamin, Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan, Kepala BLH, Jeffry Wowiling, Bagian Hukum, Wenas Luntungan dan perwakikan Dispenda diwakili James Mangilaleng.(abinenobm)