Bitung—Desas-desus soal adanya anggota Parpol yang lolos 10 besar calon anggota KPUD Kota Bitung rupanya sudah diketahui Panwas Kota Bitung dari awal. Buktinya, menurut Devisi Pengawasan Panwaslu Kota Bitung, Zulkifli Demsi, pihaknya dari awal sudah menyampaikan informasi tersebut ke tim seleksi calon KPUD Kota Bitung.
“Bukan hanya menyampaikan, tapi kami juga meminta klarifikasi soal salah satu calon yang masih tercatat sebagai pengurus salah satu Parpol di Kota Bitung ke tim seleksi,” kata Demsi, Rabu (21/5) kepada beritamanado.com.
Namun ketika itu, menurut Demsi, tim seleksi menyampaikan yang bersangkutan sudah memasukkan surat keterangan jika telah mundur dari Parpol sebelum mengikuti pendaftaran calon KPUD Kota Bitung.
“Katanya yang bersangkutan sudah tidak menjadi pengurus Parpol semenjak tanggal 28 Januari 2008 dan tim seleksi mengaku hanya mengacu pada berkas-berkas yang dimasukkan para calon,” katanya.
Namun menurut Demsi, dari informasi yang diterima, oknum tersebut masih tercatat sebagai salah satu pengurus Parpol pada tahun 2009. Sedangkan dari pengakuan tim seleksi, yang bersangkutan sudah mundur sebagai pengurus Parpol tahun 2008.
“Ini sementara kami telusuri, karena masalah meloloskan para calon KPUD adalah wewenang tim seleksi. Kami hanya bisa mengawasi dan menyampaikan apa yang kami temukan kepada tim,” katanya.
Lebih lanjut Demsi mengatakan, jika sampai oknum calon KPUD tersebut terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol maka pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak. “Nah jika sampai data yang kami dapatkan yang bersangkutan masih aktif sebagai pengurus maka tim seleksi bakal kena karena hanya melakukan verifikasi berkas tanpa melakukan pengecekan dilapangan,” katanya.(enk)
Bitung—Desas-desus soal adanya anggota Parpol yang lolos 10 besar calon anggota KPUD Kota Bitung rupanya sudah diketahui Panwas Kota Bitung dari awal. Buktinya, menurut Devisi Pengawasan Panwaslu Kota Bitung, Zulkifli Demsi, pihaknya dari awal sudah menyampaikan informasi tersebut ke tim seleksi calon KPUD Kota Bitung.
“Bukan hanya menyampaikan, tapi kami juga meminta klarifikasi soal salah satu calon yang masih tercatat sebagai pengurus salah satu Parpol di Kota Bitung ke tim seleksi,” kata Demsi, Rabu (21/5) kepada beritamanado.com.
Namun ketika itu, menurut Demsi, tim seleksi menyampaikan yang bersangkutan sudah memasukkan surat keterangan jika telah mundur dari Parpol sebelum mengikuti pendaftaran calon KPUD Kota Bitung.
“Katanya yang bersangkutan sudah tidak menjadi pengurus Parpol semenjak tanggal 28 Januari 2008 dan tim seleksi mengaku hanya mengacu pada berkas-berkas yang dimasukkan para calon,” katanya.
Namun menurut Demsi, dari informasi yang diterima, oknum tersebut masih tercatat sebagai salah satu pengurus Parpol pada tahun 2009. Sedangkan dari pengakuan tim seleksi, yang bersangkutan sudah mundur sebagai pengurus Parpol tahun 2008.
“Ini sementara kami telusuri, karena masalah meloloskan para calon KPUD adalah wewenang tim seleksi. Kami hanya bisa mengawasi dan menyampaikan apa yang kami temukan kepada tim,” katanya.
Lebih lanjut Demsi mengatakan, jika sampai oknum calon KPUD tersebut terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol maka pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak. “Nah jika sampai data yang kami dapatkan yang bersangkutan masih aktif sebagai pengurus maka tim seleksi bakal kena karena hanya melakukan verifikasi berkas tanpa melakukan pengecekan dilapangan,” katanya.(enk)