Manado, BeritaManado.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Manado dalam proses rapid test sebelum melaksanakan tugas pada tahapan pilkada serentak.
Menurut Komisioner KPU Manado, Sunday Rompas, proses rapid test sudah berlangsung dua hari dan berakhir Jumat (10/7/2020).
“Semuanya wajib melakukan tes sebelum bertugas, ini sesuai intruksi pusat,” kata Sunday Rompas kepada BeritaManado, Kamis (9/7/2020).
Ia menuturkan, ada 979 PPDP di Manado yang menjalani rapid test.
Hasilnya, sekitar 20 persen dinyatakan reaktif.
“Cukup banyak memang, yang reaktif langsung diganti saat itu juga,” katanya.
Sunday menerangkan, kewajiban melakukan rapid test kepada PPDP tertuang dalam dalam Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020.
Tujuannya kata Rompas, sebagai upaya melindungi penyelenggara maupun pemilih pada saat kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) berlangsung.
“Bukan hanya PPDP, PPK, PPS dan semua perangkat penyelanggara pilkada akan menjalani tes yang sama,” tandasnya.
(Alfrits Semen)