Minut, BeritaManado.com – Ada yang ganjil dengan pemanfaatan Dana Desa Tontalete Rok-rok Kecamatan Kema.
Setidaknya, begitu yang dirasakan masyarakat setempat hingga Senin (12/4/2021) lalu berbondong-bondong datang ke Inspektorat Minahasa Utara (Minut) untuk mengeluhkan masalah ini.
Warga juga mengirim surat untuk Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.
Surat tersebut berisi 9 poin dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa Tontalete Rok-rok di masa kepemimpinan Hukum Tua Serfie Pelengkahu.
Kepada redaksi BeritaManado.com, Rabu (14/4/2021), masyarakat memberikan surat yang sama.
Berikut 9 poin laporan warga;
Hukum tua menggangarkan dan membuat paving, drainase, dan plat deker sepanjang jalan masuk dan jalan lorong perumahan THE SEAVIEW RESIDENCE yang dulunya Perumahan TAMPOROK dari tahun 2016, 2017 dan 2020 dari anggaran DD (DanDes) yang seharusnya jalan itu dibuat oleh developer perumahan tersebut. Dan masyarakat menduga bahwa hukum tua ada main dengan pihak developer sehingga menggangarkan DD (DanDes).
Hukum tua mengganggarkan jalan paving, drainase dan plat dekerdi jaga II dan jaga IV secara berulang-ulang setiap tahun dengan Anggaran yang besar dari DD (DanDes) di lokasi yang sama.
Hukum Tua menggangarkan Paving di lokasi Pekarangan Paud Jaga IV seluas 599,5 M2 dengan anggaran yang cukup besar diambil dari DD (DanDes) Tahun 2020 sebesar Rp148.014.900, sedangkan luas dari Pekarangan Paud tidak sesuai, sehingga masyarakat mencurigai bahwa pemasangan paving tersebut dibuat dari Pekarangan Paud, Poskesdes sampai kantor desa.
Ada anggaran sebesar Rp60.899.150, yang diambil dari DD (DanDes) Tahun 2020 untuk kegiatan penanggulangan bencana, sedangkan selama ini di desa tidak pernah terjadi bencana alam atau bencana apapun.
Ada Dana BUMDes yang diambil dari DD (DanDes) dari tahun 2017 sebesar Rp50.000.000, tahun 2018 sebesar Rp100.000.000, dan tahun 2019 sebesar Rp41.550.100, dan Dana BUMDes tersebut masyarakat tidak tahu kemana dan dibuat apa, karena setiap masyarakat bertanya soal dana tersebut. Kata pengurusnya, dana tersebut tidak lagi dijalankan atau dipinjamkan ke masyarakat karena banyak yang pinjam dan belum dikembalikan. Tapi masyarakat mencurigai bahwa Dana BUMDES tersebut dipakai oleh orang-orang terdekat Hukum Tua. Dan sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban mengenai Dana BUMDes tersebut.
Kegiatan-kegiatan pelatihan yang setiap tahun dilaksanakan dengan Dana yang cukup besar diambil dari DD (DanDes) tapi tidak kena sasaran tahun 2017 ada kegiatan pelatihan Kapasitas Usaha Ekonomi Produktif Usaha Kripik sebesar Rp15.020.668, tapi tidak dikembangkan. Tahun 2018 ada Pelatihan Kegiatan Kerajinan Tangan sebesar Rp20.000.000, tahun 2018 ada Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pelatihan Pembuatan Pengelolaan Asap Cair sebesar Rp56.000.000,- tapi tidak dikembangkan dan alat tersebut hanya dipasang di belakang rumah hukum tua. Tahun 2019 ada Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp.85.295.905, dan tidak tahu pelatihan mengenai apa karena yang setiap pelaksanaan kegiatan atau pelatihan hanya kebanyakan perangkat desa yangmengikuti kegiatan tersebut. Tahun 2018 ada kegiatan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp.15.645.000, Tahun 2019 ada Kegiatan Pengembangan Sarana Prasana Usaha Mikro, kecil, menengah dan koperasi sebesar Rp32.838.000, tahun 2019 ada Pelatihan Pengelolaan BUMDes yang diselenggarakan oleh Pemdes sebesar Rp10.100.000.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanganan mendesak sebesar Rp187.200.000, dana tersebut tidak sesuai dengan penerima bantuan karena yang menerima ada sekitar 52 orang dan itu terima dalam 6 kali yaitu 3 kali Rp600.000, dan 3 kali Rp300.000. Dan kalau dijumlahkan itu hanya sekitar Rp140.400.000. Pada awal penerimaan BLT ada sekitar 10 orang yang sudah menerima dana BLT dari Dandes dan ternyata 10 orang tersebut nama mereka keluar di BST (Bantuan Sosial Tunai) yang diterima di Kantor Pos. Dan mereka dipanggil oleh Hukum Tua untuk membuat pernyataan bahwa mereka akan mernerima Dana BST dan akan mengembalikan dana BLT yang mereka terima dan mereka tidak tahu kalau dana yang dikembalikan itu dikemanakan.
Pembangunan jalan paving yang dianggarkan dari DD (Dandes) Tahun 2020 sebesar Rp293.684.200,- dengan Volume P: 267 m L: 4 m tidak sesuai dengan anggaran dan jalan paving ini adalah jalan lorong dari Perumahan THE SEAVIEW RESIDENCE.
Untuk diketahui kami perwakilan masyarakat juga pada tanggal 12 Mei 2018 (terlampir) sempat menyurat ke bupati pada waktu itu tapi sayang tidak diindahkan laporan kami.
BeritaManado.com, sedang melakukan upaya konfirmasi atas aduan masyarakat ini kepada Hukum Tua Serfie Pelengkahu Desa Tontalete Rok-rok.
(Finda Muhtar)

