Tombeng Ketua Tim Pemenangan Prabowo Hatta Minahasa Utara
Airmadidi – Herry Tombeng dilantik sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Minahasa Utara. Tombeng pun menargetkan 70 persen suara bisa diraih tim tersebut bersama Koalisi Merah Putih.
“Dari pemilih Minahasa Utara, diperkirakan suara pemilih sah 120 ribu, kita target 70 persen atau sekitar 84 ribu suara,” kata Herry Tombeng kepada BeritaManado.Com usai pelantikan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Minut, Rabu (4/6/2014)
Tombeng yang Ketua DPC Partai Gerindra Minut juga terpilih sebagai Ketua Tim Pemenangan. Dikatakan Tombeng target 70 persen bukan sekedar target kosong.
“Kita punya program 35 hari, berarti 840 jam. Kita punya tim. Tim langsung mengimplementasi ke kabupaten sampai ke desa-desa,” kata Tombeng.
Menurut Tombeng, dalam Pilpres hanya ada dua user, hingga bagai pinang di belah dua. Berbeda dengan Pileg yang satu keluarga saja bisa berbeda, kalau Pilpres itu beda hingga perlu sosialisasi. (robintanauma)




Saya sangat mengharapkan…jika Prabowo menjadi Presiden…perlakuan tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Sulawesi Utara akan dapat dihapuskan…
Contoh paling menyedihkan adalah apa yang dialami Angelina Sondakh…
Memang benar…putri Kawanua ini pernah melakukan kesalahan…yaitu sebuah kesalahan yang lazim dilakukan oleh pejabat2 dimanapun termasuk di Sulawesi Utara…yaitu menerima uang dari pengusaha…
Angelina melakukan Deal dengan perusahaan Prima Group…bahwa ia akan menawarkan jasa dengan mengawal anggaran di kementerian Diknas untuk memenangkan perusahaan itu…dan mereka sepakat untuk membayar Angelina sebesar 5%….
Angelina menerimu uang ‘jasanya’ itu sebelum Prima Group mendapatkan pencairan uang proyek… dalam arti itu adalah uang perusahaan mereka, bukan uang negara…
Tapi apa yang mereka lakukan….MA memvonis Angelina Sondakh 12 tahun…
sama dengan hukuman tertinggi untuk Gayus Tambunan penjahat psikopat pajak…
Vonis itu merupakan kesewenangan hukum bagi Angelina karena seorang Miranda Gultom yang menyogok puluhan anggota DPR untuk memenangkan dirinya pada pemilihan deputi BI…hanya dihukum 3,5 tahun penjara…
Kesalahan Angelina bukan merugikan negara…melainkan merugikan pihak pengusaha lain yang merupakan saingan dari Prima Group dan hukuman 4,5 tahun sudah sangat tinggi untuk kesalahan Angelina…
Namun ketika Angelina tak bersedia membuka mulutnya untuk bersaksi terhadap Anas Urbaningrum, KPK mengajukan kasasi yang diputuskan menjadi 12 tahun…
Jika Prabowo menjadi Presiden…saya harapkan akan ada Peninjauan Kembali untuk kasus Angelina Sondakh…