MANADO – Kamis (14/04) pagi, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, 500 warga lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM), terdiri dari tiga desa yakni Desa Wineru, Winuri dan Maen menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemprov Sulut. Warga menolak pembuangan limbah dari tailing PT MSM ke wilayah darat yang berakibat pada pencemaran sumur dan air sungai.
Adapun tuntutan warga lingkar tambang adalah :
1. Menyerukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bapak SH Sarundajang dan semua pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, untuk segera mencabut dan membatalkan izin pembuangan limbah di Sungai Maen, oleh PT Meares Soputan Mining (MSM)/Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
2. Menegaskan kepada Gubernur Sulut, SH Sarundajang dan semua pimpinan serta Anggota DPRD Sulut, untuk segera memindahkan Tailing Dum yang mereka letakkan di atas pegunungan Toka Tindung, karena Tailing Dum tersebut merupakan ancaman bagi Desa Wineru, Maen, dan Winuri.
3. Menolak sistem perekrutan dan penjaringan tenaga kerja yang diterapkan oleh PT MSM/TTN, dimana pihak perusahaan pilih kasih yang penuh dengan retorika kolusi dan nepotisme.
4. Menyeruhkan kepada pemerintah desa (Hukum Tua) di desa lingkar tambang, agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat bukan pada kepentingan pemodal, karena Hukum Tua dipilih oleh rakyat, maka selalu program harus bertumpu pada kepentingan rakyat.
5. Kalau sekiranya tuntutan kami, yang tertuang pada butir 1-4 tidak diperhatikan, maka kami berkesimpulan bahwa pemerintah telah menggali lubang kuburan untuk menguburkan rakyatnya sendiri yang bermukim di lingkar tambang.
6. Sekiranya kekuatiran rakyat yang tertuang pada butir 5 itu menjadi kenyataan, maka sikap kami menutup pintu masuk ke area PT MSM/TTN dengan sikap lebih baik mati berkalang tanah darpada hidup bercermin bangkai.
MANADO – Kamis (14/04) pagi, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, 500 warga lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM), terdiri dari tiga desa yakni Desa Wineru, Winuri dan Maen menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemprov Sulut. Warga menolak pembuangan limbah dari tailing PT MSM ke wilayah darat yang berakibat pada pencemaran sumur dan air sungai.
Adapun tuntutan warga lingkar tambang adalah :
1. Menyerukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bapak SH Sarundajang dan semua pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, untuk segera mencabut dan membatalkan izin pembuangan limbah di Sungai Maen, oleh PT Meares Soputan Mining (MSM)/Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
2. Menegaskan kepada Gubernur Sulut, SH Sarundajang dan semua pimpinan serta Anggota DPRD Sulut, untuk segera memindahkan Tailing Dum yang mereka letakkan di atas pegunungan Toka Tindung, karena Tailing Dum tersebut merupakan ancaman bagi Desa Wineru, Maen, dan Winuri.
3. Menolak sistem perekrutan dan penjaringan tenaga kerja yang diterapkan oleh PT MSM/TTN, dimana pihak perusahaan pilih kasih yang penuh dengan retorika kolusi dan nepotisme.
4. Menyeruhkan kepada pemerintah desa (Hukum Tua) di desa lingkar tambang, agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat bukan pada kepentingan pemodal, karena Hukum Tua dipilih oleh rakyat, maka selalu program harus bertumpu pada kepentingan rakyat.
5. Kalau sekiranya tuntutan kami, yang tertuang pada butir 1-4 tidak diperhatikan, maka kami berkesimpulan bahwa pemerintah telah menggali lubang kuburan untuk menguburkan rakyatnya sendiri yang bermukim di lingkar tambang.
6. Sekiranya kekuatiran rakyat yang tertuang pada butir 5 itu menjadi kenyataan, maka sikap kami menutup pintu masuk ke area PT MSM/TTN dengan sikap lebih baik mati berkalang tanah darpada hidup bercermin bangkai.