Ratahan – Bentuk penegakan aturan bagi kalangan PNS dijajaran Pemkab Mitra, khususnya yang masih belum berdomisili di daerah kekuasaan bupati Telly Tjanggulung. Pihak BKDD melakukan pendataan dengan cara meminta seluruh pejabat dan pegawai untuk segera memasukan data lengkap tempat tinggal di Mitra saat ini.
“Semua, tak terkecuali. Pejabat, staf dan tenaga kontrak yang berasal dari luar, wajib tinggal di Mitra. Paling lambat 6 September sudah menyerahkan data tempat tinggal, sekaligus keterengan berdomisili kepada keluarga siapa yang bersangkutan tinggal,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Phebe Punuindoong SH.
Sampai saat ini, dikatakan mantan Kadisosial tersebut pihaknya terus melakukan pengecekan bagi PNS yang masih belum menetap tinggal di Mitra. Dan dari data yang ada, hampir sebagian besar belum memasukan data dikarenakan masih tinggal di daerah asalnya. “Kita harapkan ada kerjasama yang baik dari para PNS untuk secepatnya memasukan data yang kita minta,” pungkasnya.(dul)