Sebagai upaya percepatan penanganan darurat bencana banjir dan longsor, Pemerintah Kota Manado telah menetapkan status keadaan darurat dengan nomor 27/KEP/B.06/BPBD/2023 tertanggal 27 Januari 2023.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw itu telah ditetapkan periode status keadaan darurat sejak tanggal 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023.
(Finda Muhtar)
