Sidang di Mahkamah Konstitusi pun berlangsung dengan segala polemik dan drama, baik dari pelapor yaitu paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masalah politik identitas, hingga kesalahan penyelenggara pemilu bahkan MK disinggung, termasuk pemilu ulang di sejumlah lokasi.
Meski jika dilihat secara rasional angka 58,6 persen atau 96.214.691 suara bukan angka yang kecil untuk dikejar.
Melewati banyak hal, Mahkamah Konstitusi pun menggelar sidang pamungkas untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres, Senin (22/4/2024) di Gedung MK Jakarta Pusat.
Hasil akhir dari sidang sengketa pilpres tersebut adalah MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kedua pihak, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Proses tidak mengkhianati hasil. Ini merupakan hasil kerja keras, ketekunan dan kegigihan dari Pak Prabowo dan Gibran. Dibantu oleh semua tim yang solid maka semua jadi mungkin. Setelah ini mari kita melangkah maju, kita bangun Indonesia sama-sama,” kata Melki.
(srisurya)
