
Manado, BeritaManado.com — Lima Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah sepakat untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun 2022 di tetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Vonny Paat mewakili Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan telah menyepakati Ranperda tersebut untuk segera di tetapkan sebagai Perda.
“Kesimpulan fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan 5 catatan-catatan,” ucap Vonny Senin, (17/7/2023) di ruang rapat DPRD Sulut.
Sama halnya dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai GOLKAR juga menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan-catatan sesuai pembahasan yang disampaikan tertulis.
Begitu juga dengan fraksi-fraksi lainnya yang menerima dan menyetujui Ranperda Pertanghing Jawaban APBD tahun 2022 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
(Erdysep Dirangga)
