Berita Utama

Ini 5 Fakta Daycare Little Aresha yang Siksa Bayi di Yogyakarta

Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]

Penulis: Jenly Wenur

Fakta-fakta menggetarkan terus bermunculan usai penggerebekan Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026). Polresta Yogyakarta membongkar praktik kekerasan berantai terhadap bayi dan balita yang selama ini tersembunyi di balik fasilitas penitipan anak ilegal itu.

Melansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com, kasus ini seketika mengguncang perhatian publik nasional. Korban bukan anak-anak usia sekolah, melainkan bayi berusia 0 hingga 3 bulan dan balita di bawah 2 tahun—kelompok paling rentan yang sepenuhnya bergantung pada pengasuh mereka.

Bermula dari kecurigaan sejumlah orang tua terhadap kondisi fisik dan psikis anak-anak mereka, laporan itu akhirnya menggerakkan aparat kepolisian untuk turun tangan. Hasilnya mencengangkan.

5 Fakta Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

1. Modus yang Melampaui Batas Kemanusiaan

Salah satu orang tua korban, Noorman, mengaku tak percaya saat menyaksikan rekaman video yang ditemukan penyidik. “Di video itu, anak-anak diikat hanya pakai popok, tanpa dipakaikan baju,” jelasnya.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sejumlah anak mengalami luka memar, kulit melepuh, bahkan didiagnosis pneumonia akibat kebiasaan ditidurkan di lantai dingin.

2. Korban Tembus 53 Anak

Dari 103 anak yang pernah dititipkan di Little Aresha, lebih dari separuhnya tercatat sebagai korban. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Rizky Adrian menyampaikan data yang membuat publik terperangah.

“Sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Rentang usia korban mulai dari bayi 0 sampai 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun.”

3. 13 Tersangka Sekaligus Ditetapkan

Polresta Yogyakarta bergerak cepat. Pada Sabtu malam (25/4/2026), Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia mengumumkan hasil gelar perkara. “Setelah itu menetapkan 13 tersangka sementara,” paparnya.

Para tersangka meliputi kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat atas tindakan kekerasan dan penelantaran.

Fasilitas Ilegal dan Anak-Anak yang Kelaparan

4. Kamar 3×3 Meter untuk 20 Anak

Kondisi fisik daycare terbukti jauh dari kelayakan. Rizky Adrian mengungkapkan temuan yang miris. “Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif,” jelasnya.

Lebih menyedihkan, bekal makanan yang disiapkan orang tua nyatanya tidak selalu sampai ke anak-anak. Orang tua korban lainnya, Choirunisa, menuturkan pengalaman langsung. “Saya juga pernah lihat yang makan [bekal dari orang tua] justru pengasuhnya,” tandas Choirunisa.

5. Beroperasi Tanpa Izin Sama Sekali

Di balik semua kengerian itu, tersimpan fakta mendasar yang memicu longgarnya pengawasan: Little Aresha tidak pernah mengantongi izin operasional. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mempertegas status hukumnya. “Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan,” paparnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara