AMURANG —Plt Kepala BKDD Minahasa Selatan, Drs Jootje Dehoop Msi menyebut jika selama 46 hari tidak masuk kerja, maka akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
‘’Mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan revisi dari PP 30 tahun 1980. Memang ada PP yang mengatur tentang disiplin PNS,” kata Dehoop.
Ketika ditanya , jika ada PNS yang sudah tiga bulan berjalan tidak masuk kerja, apakah pihak BKDD tetap mengacu pada PP. Sontak saja Jootje yang didampingi Sekretaris BKDD Drs Wemmy Lengkong Ssos. SH. Msi membenarkannya.
‘’Sekali lagi, tidak ada kompromi bagi PNS yang lakukan hal seperti itu. Tolong berikan namanya kepada ,PNS yang tidak masuk kantor. Supaya kami langsung proses melalui PP 53 tahun 2010,” tambahnya diiyakan Lengkong.
Lanjut keduanya, jika selama lima hari PNS tersebut tidak masuk kerja, maka pihak BKDD akan memanggil pegawai tersebut. Jika tidak ada pemberitahuan oleh yang bersangkutan. ”Nah, jika selama lima hari tidak ada pemberitahuan dari PNS tersebut. Maka kami akan memanggil untuk mempertanyakan kenapa selama lima hari tidak masuk kerja. Apalagi sudah selama tiga bulan, itu fatal kami bisa langsung lakukan pemecatan,” ujar keduanya. (ape)