Bitung—Pihak BLH Kota Bitung menyatakan ada 4 perushaan yang selama ini diduga telah melakukan aksi pengrusakan lingkungan. Dan ke-4 perusahaan tersebut terancan diganjar dengan UU nomor 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang amdal yang baru disosialisasikan BLH, Kamis (12/7) lalu di BPU kantor walikota.
“Ke-4 perusahaan tersebut adalah PT Deho, PT Sinar Pure Foot, PT Manado Mina serta Bitung Mina dan mereka baru mendapatkan sangsi adminsitasi dan sementara dibina oleh pihak kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena dianggap merusak lingkungan,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Dondokambey mengatakan, jika ke-4 perusahaan tersebut tidak mengindahkan pembinaan dan sangsi admistrasi yang telah diberikan maka pihaknya akan menuntut pidana sesuai UU nomor 32. Apalagi kerusakan lingkungan yang dilakukan ke-4 perusahaan tersebut tidak dapat lagi ditoreril.
“Kasus yang dilakukan ke-4 perusahaan itu adalah pembuangan limbah ke laut tanpa melalui Instalasi Pembuangan Limbah atau Ipal. Pada Undang-undang nomor 32 disebutkan jika minimal ancaman penjara bagi perusak lingkungan seperti ini adalah 3 tahun kurungan penjara,” katanya.(enk)