Lainnya

34 WNI Sulut di Kamboja dalam Keadaan Selamat, Membara Law Firm Kawal Proses Pemulangan ke Manado

34 WNI Sulut di Kamboja dalam Keadaan Selamat, Membara Law Firm Kawal Proses Pemulangan ke Manado
Kondisi WNI asal Sulut usai dibebaskan Kepolisian Kamboja daru lokasi penyekapan di Poipet

Manado, Beritamanado.com- 34 Warga Negara Indonesia ( WNI ) asal Sulawesi Utara (Sulut) diduga menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang ( TPPO ) di Kamboja diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini sedang diambil keterangan oleh pihak Kepolisian Poipet di Gedung Kementerian Dalam Negeri Kamboja di Pnomp Penh,

Pernyataan tersebut disampaikan Marchelino Mewengkang dari Membara Law Firm selaku Kuasa hukum 34 WNI asal Sulut korban TPPO di Kamboja kepada Beritamanado.com, Selasa (13/12/2022).

“Update terakhir dengan korban (WNI asal Sulut) pada kemarin,(Senin 12/12/2022) mereka telah selesai diambil keterangan oleh kepolisan Kamboja didampingi pihak KBRI, dan saat berada di Kota Pnomp Penh di gedung kementerian dalam negeri Kamboja,” ujar Marchelino.

34 WNI Sulut di Kamboja dalam Keadaan Selamat, Membara Law Firm Kawal Proses Pemulangan ke Manado
Founder dan Direktur Membara Law Firm. BMC

Dia menjelaskan, kondisi 34 WNI asal Sulut tersebut dalam keadaan selamat, usai dibebaskan pihak kepolisian Kamboja dari lokasi penyekapan di Kota Poi Pet.

Praktisi hukum dari Membara Law Firm tersebut menjelaskan awalnya para WNI asal Sulut tersebut diiming-imingi pekerjaan sebagai costumer service, namun sesampainya di Kamboja mereka malah dipekerjakan di salah satu perusahaan ilegal disana.

“Pernyataan langsung dari korban via WhatsApp kepada kami selaku kuasa hukum, mereka tidak dipekerjakan di tempat hiburan malam atau pembantu rumah tangga, melainkan di salah satu perusahaan ilegal disana,” kata Marchelino Mewengkang.

Sebelumnya diketahui Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengirim Penyidik Ditreskrimum ke Kamboja terkait adanya temuan warga Sulawesi Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyantodi lobby Mapolda Sulut, Senin (12/12/2022) sore.

“Polda Sulut telah memberangkatkan Dirreskrimum beserta Penyidik ke Kamboja. Ini sesuai dengan perintah Kadiv Hubinter Polri untuk berkoordinasi dengan NCB, terkait dengan adanya temuan warga Sulut yang berada di Kamboja, yang diindikasikan sebagai korban TPPO,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Lanjutnya, mereka akan diinventarisir dan kemudian akan dipulangkan ke Sulawesi Utara.

“Penyidik tentunya akan menginventarisir dulu kemudian akan memulangkan mereka, bekerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Kapolda Sulut.

34 WNI Sulut di Kamboja dalam Keadaan Selamat, Membara Law Firm Kawal Proses Pemulangan ke Manado
Sumber. Membara Law Firm

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara