Sangihe

3 PNS Aktif Masuk Daftar Caleg di Sangihe

Tahuna – Sebanyak 267 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe , diantaranya 3 bacaleg yang masih pegawai negeri sipil (PNS) aktif.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jerusalem Mendalora,  kepada beritamanado Jumat (10/5) mereka bertiga berasal dari partai politik (parpol) yang berbeda.

“Ketigannya harus mengisi fermulir B4, yakni Pernyataan mengundurkan diri dari PNS,” kata Mandalora .

Ditambahkannya pula, ketiga PNS yang dimaksud masih dalam tahap verifikasi, pun nantinya akan diumumkan secara resmi saat Daftar Calon Sementara (DCS) akhir bulan ini.(gun)

Satu tanggapan untuk “3 PNS Aktif Masuk Daftar Caleg di Sangihe”

  1. yaa KPU tenang saja daaa…

    kan dalam aturannya ada namanya batas waktu…

    jadi itulah yang digunakan oleh para caleg untuk mengulur waktu mereka…

    Para caleg PNS itu harus memasukkan PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PNS…

    selanjutnya…proses pemberhentiannya sebagai PNS tentu saja mengikuti aturan Kemendagri…cepat atau lambatnya KPU tak usah mikirin yaaa…

    sama halnya dengan formulir BB-5 untuk para caleg transpartai…
    harus memasukan Pengunduran Diri dan disertai Pernyataan dari Pimpinan Dewan bahwa pemberhentian ybs sedang diproses…
    cepat atau lambatnya proses pemberhentian…itu urusan Dewan.

    sekedar info buat beritamanado.com (off record)
    yang sedang hangat di Sangihe saat ini:
    – penahanan mantan direktur PDAM oleh kejaksaan
    – Kejari sedang diusut oleh Kejati untuk dimutasikan karena perlakukan ketidakadilan yang terjadi di Sangihe

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara