Amurang – Tiga anggota Polres Minsel, masing-masing, Bripda Fenly Manopo anggota Sat Sabhara Polres Minsel, Brigadir Jimmy Lengkong, anggota Polsek Rural Tenga, dan Bripka Mody Kasenda anggota Sat Binmas Polres Minsel, sesuai hasil sidang disiplin, Jumat (23/8) lalu, mendapat sanksi penegakan disiplin, karena melanggar Pasal 5 huruf (a) PPRI No. II Tahun 2003.
Kapolres Minsel, AKBP Iis Kristian SIK, kepada Beritamanado.com, Sabtu (31/8), mengatakan ketiga anggota Polres Minsel tersebut terbukti bersalah. “Karena melakukan hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat Negara dan Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kristian.
Lanjut Kristian menjelaskan, ketegasan yang dilakukan terhadap anggota, guna menekankan kedisplinan terhadap anggota dalam melaksanakan tugas kedinasan. “Dimana sebagai anggota Polri dituntut untuk benar-benar menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat dan tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan turunya martabat kepolisian,” Jelasnya.
Diketahui dari hasil sidang disiplin, ketiga anggota Polres Minsel tersebut mendapat sanski berupa penempatan dalam ruang khusus selama 21 hari, penundaan ikut pendidikan selama 1 tahun bagi Brigadir Jimmy Lengkong, dan Penundaan Pangkat 1 tahun kepada Bripka Mody Kasenda.
Sementara ke tiga anggota yang bersangkutan tidak ada keberatan dalam putusan sidang disiplin ini. (vanly)