Bolmong, BeritaManado.com – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) keluhkan belum menerima realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tahap II tahun 2022 dari Pemkab Bolmong.
Dana tersebut seharusnya diterima dari pemerintah daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Ke-25 desa yang belum menerima realisasi DBH pajak tahap II 2022 di antaranya, Desa Batu Rapa, Desa Totabuan, Desa Solog, Desa Pangian Barat, Desa Pangian Tenga, Desa Singsingon, Desa Singsingon Timur, Desa Uwangga Baru, Desa Batu Merah, Desa Buntalo, dan Desa Mongkoinit Barat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Seriyanto saat ditemui BeritaManado.com, mengatakan bahwa DBH desa masih ada dan akan dicairkan sekaligus pada tahap III.
“DBH yang di ADD terbagi 3 tahap, tahap 1 sudah dicairkan. Dan untuk DBH tahap 2, masih 25 desa yang belum dicairkan karena penganggaran di SIPD kurang di triwulan 3, jadi nanti akan dicairkan di triwulan 4 sekaligus (tahap III DBH, red),” terang pihak BKD.
Ditambahkan Seriyanto, untuk pencairan DBH Pajak tahap II tinggal menunggu Surat Penyediaan Dana (SPD).
DBH Pajak desa, bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dari pajak mineral bukan logam dan batuan.
Adapun keberadaan dana DBH Pajak merupakan instrumen penting dalam mendukung berjalannya roda pembangunan suatu desa.
(DeeMamo)