
Bolmong, BeritaManado.com – Perusahaan tambang emas multi nasional J-Resources Bolaang Mongondow (RJBM) terus memberi royalti kepada Pemkab Bolmong.
Meski sempat mengalami penurunan drastis pada rentang tahun 2020 ke 2021, royalti tahun 2022 ini kembali naik menjadi Rp46,8 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Seriyanto melalui Kabid Perimbangan, Pendataan dan Pendaftaran BKD Bolmong, Fajrah Woelan kepada BeritaManado.com, Jumat (16/9/2022).
Fajrah menjelaskan, setelah sempat memberi royalti sebesar Rp45 miliar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bolmong di tahun 2020 lewat Dana Bagi Hasil (DBH), di tahun 2020, royalti tersebut turun menjadi Rp15,4 miliar di tahun 2021 atau turun sekitar 34%.
“Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 khususnya dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara untuk royalti yang masuk di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sebesar Rp13.584.597.645,00. Sisanya masuk ditransfer di tahun 2021 sebesar Rp31.491.174.148,00 jadi total royalti tahun 2020 sebesar Rp45.075.771.793,” terang Fajrah.
Sebelumnya, Kepala BKD Seriyanto pernah menjelaskan bahwa royalti dan iuran tetap dari RJBM yang sudah masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk tahun 2022 ada 2 tahap yakni tahap I periode Januari-Maret dan tahap II periode April.
“Untuk tahun ini tahap I, royalti yang masuk ke kas daerah berjumlah Rp41,2 miliar dan iuran tetap Rp915,6 juta untuk tahun 2022. Dan royalti tahap II sudah masuk ke kas daerah berjumlah Rp5,67 miliar. Sehingga di total berjumlah Rp46,87 miliar tahun 2022,” bebernya.
Dijelaskan Seriyanto, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor JRBM merupakan royalti yang harus diberikan perusahaan setiap kali berproduksi.
“Setelah disetorkan perusahaan ke pusat, selanjutnya pusat melakukan rekonsiliasi keuangan oleh kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengelola pertama selanjutnya di Kementerian Keuangan,” ungkap Seriyanto.
Ketika sampai ke Kementerian Keuangan, maka sudah menjadi kewenangan penuh bagi pusat untuk membagikan ke daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Royalti tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan fisik dan non fisik.
(Dee Mamo)
