Berita Utama

242 Jurnalis Terpapar COVID-19, AJI: Perusahaan Media Jangan Semena-mena

242 Jurnalis Terpapar COVID-19, AJI: Perusahaan Media Jangan Semena-mena

Manado, BeritaManado.com — Di tengah Pandemi Covid-19, risiko pekerjaan jurnalis dan pekerja media semakin berat.

Ketika pembatasan sosial dilakukan di sejumlah daerah, para jurnalis harus tetap turun ke lapangan melakukan peliputan dan pekerja media harus rutin berkantor menyusun laporan-laporan peliputan.

Karena tuntutan itu, beberapa jurnalis dan pekerja media bertumbangan terpapar virus korona.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak Maret hingga September 2020, setidaknya 242 jurnalis dan pekerja media dinyatakan positif Covid-19.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan lebih dari perusahaan media tempat mereka bekerja, beberapa jurnalis dan pekerja media justru semakin terampas hak-haknya sebagai pekerja.

Hingga bulan ke-8 Pandemi Covid-19, AJI menerima sejumlah laporan adanya perusahaan-perusahaan media yang menunda pembayaran gaji, memotong gaji, bahkan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza mengatakan pada Juni 2020, media siber Kumparan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan proses sosialisasi sangat singkat, yaitu sepekan sejak pengumuman PHK disampaikan.

Ironisnya kata Riza, karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email).

Lanjut Riza, berdasarkan pantauan AJI Surabaya, awal Agustus 2020 sejumlah jurnalis dan pekerja media Jawa Pos juga ‘dipaksa’ mengambil opsi pensiun dini.

Jika menolak, maka mereka akan di-PHK.

Manajemen berdalih melakukan program resizing tersebut sebagai langkah efisiensi karena dampak pandemi terhadap bisnis perusahaan.

Mirisnya, para jurnalis dan pekerja media yang diberhentikan ternyata kemudian dipekerjakan kembali oleh PT Jawa Pos Koran sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Beberapa pengurus Serikat Pekerja Jawa Pos yang menolak pensiun dini akhirnya di-PHK pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Dikatakan, pada bulan yang sama, di Jakarta, para jurnalis dan pekerja media The Jakarta Post gundah setelah manajemen perusahaan mengumumkan akan ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan.

Rencana tersebut sempat ditunda karena perusahaan berkomitmen mencari investor baru.

Namun kata Riza, hingga Oktober situasi tersebut menggantung tidak jelas dan karyawan bertanya-tanya tentang nasib mereka ke depan.

Tanggal 12 Oktober 2020, dalam sebuah pertemuan besar dengan karyawan, manajemen mengumumkan belum ada investor baru masuk.

Pada kesempatan itu, manajemen kemudian menawarkan paket pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), sebuah tawaran yang jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu 2 PMTK seperti diatur dalam pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara