Tawaran PHK juga disampaikan Tempo kepada karyawannya.
Berbeda dengan The Jakarta Post yang membuka komunikasi kepada seluruh karyawan, manajemen Tempo menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada belasan karyawan dengan dipanggil satu per satu.

Menurut pengakuan beberapa karyawan yang dipanggil, kriteria pemanggilan tersebut tidak jelas.
Dalam pertemuan dengan karyawan yang akan di-PHK, manajemen Tempo menawarkan uang PHK sebesar 1,5 PMTK (*bukan 1,5 gaji pokok seperti yang beredar di media sosial).
Nilai ini masih di bawah ketentuan normatif UU Ketenagakerjaan sebesar 2 PMTK.
Seperti di Jawa Pos, beberapa karyawan yang di-PHK ditawari untuk bekerja kembali di Tempo sebagai kontributor dengan status karyawan PKWT.
Menurut laporan yang masuk ke AJI, sejumlah perusahaan media besar di ibukota juga menunda pembayaran gaji serta tunjangan hari raya (THR) karyawan serta memotong gaji karyawan karena krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Penundaan dan pemotongan gaji serta THR masih terus berlangsung seiring belum tuntasnya penanganan pandemi Covid-19.
Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI, Wawan Abk menegaskan, dahsyatnya pukulan pandemi tentu dirasakan semua pihak.
Namun ujar Wawan, krisis ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan media untuk bertindak sewenang-wenang kepada karyawannya.
Menurutnya, inilah yang membuat AJI menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap.
Yang pertama kata Wawan, AJI meminta menghentikan praktik-praktik penundaan gaji, pemotongan gaji, dan PHK sepihak dan stop melakukan PHK yang tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena Rancangan Undang-undang Cipta Kerja belum siap diterapkan saat ini, maka seluruh proses sengketa ketenagakerjaan tetap wajib menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selanjutnya, AJI menolak sikap perusahaan yang merugikan atau tidak menghargai martabat karyawan, seperti PHK yang ditindaklanjuti dengan mempekerjakan kembali karyawan dengan status PKWT.
“Apalagi ada upaya pemberangusan serikat pekerja/perwakilan karyawan. Pekerja berhak berkumpul memperjuangkan hak-hak mereka,” terangnya.
Tambah dia, di tengah pandemi, perusahaan media mesti membangun komunikasi dialogis dengan seluruh karyawan dalam mencari solusi-solusi terbaik bagi semua pihak.
“Dan paling penting hargai karyawan sebagai aset berharga perusahaan. Sebesar apapun perusahaan tidak akan bergerak jika tidak ditopang oleh individu-individu karyawan sebagai ‘sel-sel’ nya,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)
