Manado – Hingga saat ini, banyak buruh yang melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran upah yang belum terbayarkan. 234 SC Sulut ikut bersuara menanggapi permasalahan upah tersebut.
Ketua 234 SC Sulut yang juga merupakan seorang pengusaha, Marvel Dicky Makagansa, mengaku mendukung aksi demo yang dilakukan para buruh, namun pengusaha juga meminta kepada pemerintah untuk melihat dari sisi pengusaha.
“Kita dukung aksi buruh yang berdemo itu, karena upah sesuai UMP tersebut sudah menjadi hak mereka.Namun seharusnya pemerintah juga harus melihat dari kacamata pengusaha, jangan melihat dari sisi buruhnya saja,” ujar Makagansa.
Dirinya menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa dibarengi komponen aturan lain, menjadi kurang seimbang bagi pengusaha karena memberatkan.
Dia menambahkan, jika pengusaha harus membayar upah buruh yang baru, maka harus ada kompensasi lain sebagai penyeimbang, seperti bunga bank.
“Misalnya begini. Bunga bank, mayoritas pengusaha mendirikan sebuah usaha itu modalnya diperoleh dari hutang bank, sedangkan bunga bank sendiri untuk saat ini masih doble digit. Harapannya ya single digit saja,” tegas Makagansa.
Selain mengomentari aksi buruh tersebut, Makagansa juga memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan sebuah aturan dimana tujuannya untuk menyeimbangkan antara biaya produksi dengan pengeluaran. “Kami harapkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi mengenai biaya produksi tanpa harus mengurangi UMP para buruh,”jelasnya. (oke)
Manado – Hingga saat ini, banyak buruh yang melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran upah yang belum terbayarkan. 234 SC Sulut ikut bersuara menanggapi permasalahan upah tersebut.
Ketua 234 SC Sulut yang juga merupakan seorang pengusaha, Marvel Dicky Makagansa, mengaku mendukung aksi demo yang dilakukan para buruh, namun pengusaha juga meminta kepada pemerintah untuk melihat dari sisi pengusaha.
“Kita dukung aksi buruh yang berdemo itu, karena upah sesuai UMP tersebut sudah menjadi hak mereka.Namun seharusnya pemerintah juga harus melihat dari kacamata pengusaha, jangan melihat dari sisi buruhnya saja,” ujar Makagansa.
Dirinya menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa dibarengi komponen aturan lain, menjadi kurang seimbang bagi pengusaha karena memberatkan.
Dia menambahkan, jika pengusaha harus membayar upah buruh yang baru, maka harus ada kompensasi lain sebagai penyeimbang, seperti bunga bank.
“Misalnya begini. Bunga bank, mayoritas pengusaha mendirikan sebuah usaha itu modalnya diperoleh dari hutang bank, sedangkan bunga bank sendiri untuk saat ini masih doble digit. Harapannya ya single digit saja,” tegas Makagansa.
Selain mengomentari aksi buruh tersebut, Makagansa juga memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan sebuah aturan dimana tujuannya untuk menyeimbangkan antara biaya produksi dengan pengeluaran. “Kami harapkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi mengenai biaya produksi tanpa harus mengurangi UMP para buruh,”jelasnya. (oke)