Manado, BeritaManado.com – Peringatan diberikan kepada para pelaku perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan karantina mandiri jika berasal dari daerah transmisi lokal.
Sejak 18 Maret 2020, Dinas Kesehatan Daerah Sulut mencatat, para pelaku perjalanan mencapai 22.349 orang.
“Wajib untuk mereka melakukan karantina mandiri. Bagi yang harus bekerja akan mendapatkan surat keterangan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Daerah Sulut dr Debie Kalalo, Rabu (8/4/2020).
Debie Kalalo menambahkan, saat ini pihaknya melakukan mekanisme dimana data yang didapat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dilakukan analisa, selanjutnya menghubungi Dinas Kesehatan Daerah asal pelaku untuk dipantau langsung.
“Walau tidak ada gejala, pelaku perjalanan tetap mengisi keterangan,” ujarnya.
(Dedy Dagomes)