BITUNG—Kendati kota Bitung sebagai kota pelabuhan dan penghasil ikan telah memiliki pengadilan khusus yang menangani masalah pelanggaran perikanan, namun rupanya belum dimanfungsikan dengan baik. Buktinya menurut pengakuan kepala Pengadilan Perikanan Negeri kota Bitung, Ahmad Shalihin SH MH, dari tahun 2010 sampai 2011 hanya ada 4 kasus perikanan yang mereka sidangkan sedangkan setahu dirinya ada puluhan kasus yang terjadi dilapangan.
“Kami hanya menerima 4 berkas perkara dan itu suah kami proses dan putus pada bulan Maret tahun ini. Dan kami hanya bisa menerima berkas yang dilimpahkan kendati dimedia masa menyebutkan ada puluhan kasus-kasus perikanan yang berhasil diamankan petugas,” kata Shalihin, Rabu (10/8).
Shalihin sendiri mengaku, kendati pihaknya mengetahui beberapa kasus perikanan namun tidak memiliki hak untuk mengejar atau menuntut sebuah kasus segera diserahkan ke pengadilan. Karena tupoksi mereka hanya menerima berkas yang telah dilimpahkan untuk mereka sidangkan.
“Keempat kasus tersebut pada umumnya tidak memiliki dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang melibatkan 4 warga negara Philipina. Dan itu semua sudah disidangkan,” jelasnya seraya menambahkan semua barang sitaan akan di serahkan ke pihak kejaksaan untuk di lelang.
Sementara itu, pada penangkapan KM Putri Marissa yang tidak memiliki dokumen SIUP dan SIPI serta anak buah kapal beridentitas tak jelas, beberapa waktu lalu di tangkap Angkatan Laut, Danlantamal VIII Laksamana Sugianto mengaku sedih ketika mengetahui banyaknya kasus illegal fishing yang tiak sampai ke pihak pengadilan. Padahal menurutnya banyak kasus yang telah mereka tangani dilapangan, tapi sayang tidak pernah tembus ke pengadilan untuk disidangkan.(en)
