Manado – Sesuai surat edaran Kemendagri, anggota DPRD yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya diberhentikan dengan pergantian Antar Waktu (PAW).
“Mereka harus mengundurkan diri. Jadi ketika DCT 20 September dengan sendirinya berlaku, mereka sudah tidak ada hak protokoler dan keuangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang kepada BeritaManado.com, Selasa (4/9/2018).
Kalaupun ada anggota DPRD yang bakal di PAW akan mengungat, Richard Sualang menilai itu merupakan hak dari setiap warga negara.
“Namun, kita kira surat Mendagri cukup adil bagi mereka yang kembali mencalonkan diri pada pileg 2019 dengan partai berbeda. Itu bagus untuk pendidikan politik masa mendatang,” kata Richard Sualang.
Apalagi surat pengunduran diri masing-masing telah dimasukkan di Sekretariat DPRD Manado, demi berkas pencalonan yang baru di partai lain.
Menurut Richard Sualang, Jika pengunduran diri tanggal 20 September 2018 aktif dan partai bersangkutan tidak menganjukan proses PAW, DPRD Manado tidak bisa memaksa mereka untuk cepat-cepat masuk.
“Karena ini sudah jadi ranahnya partai. Agar tidak terjadi kekosongan, apalagi dalam administrasi dan penandatanganan, saran saja nantinya untuk sementara fraksi Hanura sebaiknya di pimpin Nasdem dan tetap satu fraksi. Karena sesuai tatib fraksi yang disatukan tidak bisa diubah,” kata Richard Sualang.
Diketahui, di DPRD Manado ada 5 anggota DPRD yang bacaleg dari partai berbeda. Revani Parasan dari Hanura ke Perindo, Robert Tambuwun dari Hanura ke Perindo, Stenly Tamo dari Hanura ke PDI-P, Arthur Paath dari Hanura ke Nasdem dan Mohammad Wongso dari PAN ke Nasdem.
(Anes Tumengkol)
Manado – Sesuai surat edaran Kemendagri, anggota DPRD yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya diberhentikan dengan pergantian Antar Waktu (PAW).
“Mereka harus mengundurkan diri. Jadi ketika DCT 20 September dengan sendirinya berlaku, mereka sudah tidak ada hak protokoler dan keuangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang kepada BeritaManado.com, Selasa (4/9/2018).
Kalaupun ada anggota DPRD yang bakal di PAW akan mengungat, Richard Sualang menilai itu merupakan hak dari setiap warga negara.
“Namun, kita kira surat Mendagri cukup adil bagi mereka yang kembali mencalonkan diri pada pileg 2019 dengan partai berbeda. Itu bagus untuk pendidikan politik masa mendatang,” kata Richard Sualang.
Apalagi surat pengunduran diri masing-masing telah dimasukkan di Sekretariat DPRD Manado, demi berkas pencalonan yang baru di partai lain.
Menurut Richard Sualang, Jika pengunduran diri tanggal 20 September 2018 aktif dan partai bersangkutan tidak menganjukan proses PAW, DPRD Manado tidak bisa memaksa mereka untuk cepat-cepat masuk.
“Karena ini sudah jadi ranahnya partai. Agar tidak terjadi kekosongan, apalagi dalam administrasi dan penandatanganan, saran saja nantinya untuk sementara fraksi Hanura sebaiknya di pimpin Nasdem dan tetap satu fraksi. Karena sesuai tatib fraksi yang disatukan tidak bisa diubah,” kata Richard Sualang.
Diketahui, di DPRD Manado ada 5 anggota DPRD yang bacaleg dari partai berbeda. Revani Parasan dari Hanura ke Perindo, Robert Tambuwun dari Hanura ke Perindo, Stenly Tamo dari Hanura ke PDI-P, Arthur Paath dari Hanura ke Nasdem dan Mohammad Wongso dari PAN ke Nasdem.
(Anes Tumengkol)