Sangihe, BeritaManado.com — Selama 3 (tiga) pekan Sofian Pukoliwutang (38) dan Rusmanto Hariawang (38), Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna berhasil melarikan diri (terhitung sejak 12 Desember 2021), akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan oleh Tim Gabungan Polres Kepulauan Sangihe.
Hal ini terungkap Dalam Press Release yang digelar di Lapas Kelas II Tahuna pada Rabu (05/1/2022) yang dihadiri oleh Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, Kajari Sangihe Eri Yudianto dan Kalapas Tahuna Suharno.
Kajari Eri Yudianto menyebutkan, kaburnya dua WB memang disebabkan oleh fasilitas Lapas yang kurang memadai, antara lain seperti tidak adanya CCTV dan tembok yang dinilai kurang tinggi serta pos-pos bagian atas yang rusak.
Untuk kronologi kaburnya WB sendiri, disebutkannya hal itu dilakukan selagi dirinya mengikuti ibadah digereja pada minggu pagi.
“WB Sofian beralasan ingin kencing namun kemudian malah diketahui meloncat dinding setinggi 1,5 meter dibagian pos dekat Bank Mandiri bersama temannya (Rusmanto, red) yang sudah dipengaruhinya,” urai Kajari
Kapolres dalam keterangannya menjelaskan jika setelah mendapatkan informasi awal dari Lapas Tahuna, pihaknya langsung menyebarkan foto kedua tahanan disetiap Polsek dan menutup jalur keluar dari Sangihe serta menurunkan personil.
“Penangkapan pertama, dilakukan untuk napi atas nama Rusmanto Hariawang yang akhirnya harus dilumpuhkan karena dalam proses penangkapan melawan petugas dengan sebilah sajam.
Rusmanto ditangkap tanggal 27 Desember 2021 di desa Laine kecamatan Manganitu Selatan pukul 21.30,” ujar AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh
Sementara untuk napi atas nama Sofian Pukoliwutang, Kapolres menyebutkan jika penangkapan bisa dilakukan pertanggal Selasa (04/01/2022) di kampung Simueng kurang lebih pukul 15.30.
“Untuk yang kedua ini, dirinya sempat melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dan warung sehingga bisa dipastikan Sofian masih berada di Sangihe.
Dirinyapun sempat melawan dengan senapan angin sehingga harus dilumpuhkan,” lanjutnya, sembari mengapresiasi masyarakat yang sudah berandil dalam memberi informasi kepada petugas.
Adapun Sofian Pukoliwutang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun dengan sisa pidana 8 tahun 5 bulan 9 hari sebelum melarikan diri, sementara Rusmanto Hariawang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 15 tahun.
Dengan kaburnya dua napi ini, Kapolres menegaskan akan memproses kasus kedua napi.
Namun mengingat keduanya masih menjadi tahanan lapas, maka akan dilakukan proses penyidikan seusai masa hukuman di Lapas.
“Setelah masa hukuman berakhir, kita akan angkat kembali prosesnya,” tegas Kapolres, sembari menambahkan jika saat ini kedua napi sedang dalam penanganan medis di Lapas Tahuna.
(Erick Sahabat)