Sangihe, BeritaManado.com — Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan internet desa Tahun Anggaran (TA) 2019 di 101 Kampung se-Kabupaten Sangihe oleh aparat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sangihe, terus berlanjut.
Pekan kedua di bulan September 2021, giliran Kapitalaung (Kepala Desa) se-Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) dan Kecamatan Tatoareng dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Ketika ditemui sejumlah wartawan, Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK, Kamis (9/9/2021) membenarkan pemeriksaan sejumlah Kapitalaung di dua kecamatan tersebut.
“Benar sampai saat ini pemanggilan sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Mangsel dan Kecamatan Tatoareng untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan internet desa TA 2021 terus kami genjot,” ujar Malonda.
Malonda menambahkan, dari 101 Kampung yang turut serta dalam pengadaan internet desa tersebut sudah dipanggil lebih dari 68 Kapitalaung.
Disinggung kalau adanya perangkat kampung lain yang bakal dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus ini, Kasat Reskrim yang terkenal low profile ini mengatakan akan ada yang dipanggil usai 101 Kapitalaung menjalani pemeriksaan.
“Pihak penyidik akan memanggil bendahara kampung selaku juru bayar dalam transaksi pengadaan internet desa dimaksud,” imbuh Malonda yang terus meminta dukungan masyarakat dalam penuntasan kasus ini.
Seperti diketahui, 101 dari 145 kampung se-Kabupaten Sangihe, pada TA 2019 lalu menganggarkan dan membeli perangkat internet desa dengan total anggaran sekitar Rp6,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark up anggaran sehingga berujung pada dugaan korupsi.
Dan dari hasil audit APIP di 47 kampung yang menjadi sampel, diketahui terjadi kerugian negara dalam kelebihan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar.
(Erick Sahabat)