
Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menerbitkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga ini, diputuskan telah menghapus dua Calon legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, kepada wartawan BeritaManado.com, lewat pesan WhatsApp.
Dikesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan Partai Perindo akan dilakukan sidang mediasi.
“Sebentar sore, kami akan melakukan mediasi antara Partai Perindo dengan KPU Minsel,” ucap Eva, Selasa (12/12/2023).
Sementara, pada Selasa sore, pimpinan Partai Perindo Minsel membenarkan telah mendaftarkan penyelesaian sengketa tersebut ke Bawaslu Minsel.
“Kami berusaha mencarikan solusi tengah yang paling bagus dari permasalahan ini,” kata Orwin Tengor, Ketua Perindo Minsel.
Dari pantauan wartawan BeritaManado.com, hingga sore, sidang mediasi di Kantor Bawaslu Minsel berpotensi ditunda.
Ini karena pimpinan KPU Minsel tidak bisa hadir, karena sementara ikut kegiatan di luar daerah.
TamuraWatung