
Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menganggap Bank Sulut adalah bank bermasalah. Pasalnya, dari hasil audit BPK, ditemukan 14 hal krusial yang diduga jika Bank daerah tersebut kurang sehat seperti bank lain.
Hal ini diungkapkan anggota BPK RI, Rizal Djalil, Selasa (22/5) ketika menghadiri acara seminar peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui birokrasi yang akuntabel menuju pemerintahan yang bersih di Ruang Lotus Hotel Sintesa Peninsula.
“Ada 14 temuan yang kami temukan ketika melakukan pemeriksaan terhadap Bank Sulut. Mulai dari temuan penyaluran kredit, pengalihan dana, keterlambatan penyetoran dana ke kas negara hingga peran Bank Sulut dalam perekonomian daerah tidak optimal,” kata Djalil kepada sejumlah wartawan.
Djalil sendiri merincikan ke-14 temuan tersebut, yakni temuan pertama adalah penyaluran kredit kepada pemerintah Kota Gorontalo dan pihak-pihak istimewa sebesar Rp 9,36 miliar tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Kedua, penyelesaian kredit macet pada empat kantor cabang Bank Sulut mengalami potensi kerugian minimal sebesar Rp 8.76 miliar dan tertundanya penerimaan minimal sebesar Rp725.419 juta.
“Temuan ketiga adalah pengalihan pengelolaan portofolio KPPT sebesar Rp 350.9 miliar dari kantor cabang kepada kantor pusat mengakibatkan pendapatan kantor cabang kurang saji sebesar Rp 4.1 miliar. Temuan keempat, pemberian Special Rate Deposito tidak sesuai dengan SE Direksi Nomor 010/B/TRI/DIR/IX/2009,” katanya.
Temuan kelima terhadap Bank Sulut menurut Djalil adalah pengendalian terhadap pencetakan dan perpanjangan Bilyet Deposito tidak memadai, temuan keenam, pemberian kredit oleh kantor cabang Bank Sulut belum memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ketujuh, penempatan dana pada Bank lain atau Inter Bank Call Money tidak sesuai SK Direksi dan manual prosedur unit kerja.
“Temuan kedelapan, pemanfaatan dana diatas Giro wajib minimum tidak optimal, kesembilan, PT Bank Sulut tidak melaksanakan keputusan Rups luar biasa Tahun 2008 terkait pelepasan saham PT BPR Prisma Dana,” ujar Djalil.
Lebih lanjut ia menyampaikan, temua kesepuluh adalah pembayaran beban tunjangan hari raya menyalahi peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994, temuan kesebelas, terdapat pembebanan biaya yang dilakukan koreksi fiskal. Keduabelas, keterlambatan penyetoran penerimaan pajak ke kas negara, ketigabelas, pembebanan Corporate Sosial Responsibilities, tidak memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran dan adanya benturan kepentingan/hubungan istimewa antara pengurus Koperasi dengan pejabat Bank Sulut.
“Dan terakhir atau temuan keempatbelas adalah peran PT Bank Sulut dalam pengembangan ekonomi daerah atau Agent of Regional Development kurang optimal,” tegasnya.(jrp)