Manado – HUT Kemerdekaan RI ke-68 menjadi momentum bagi 1.050 narapidana yang tersebar diberbagai lapas, rutan dan cabang rutan di Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara untuk mendapat “hadiah” alias remisi umum dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68. Surat Keputusan pemberian remisi bagi napi Sulut ini diserahkan langsung oleh Gubernur Dr Sinyo Haary Sarundajang di lapas Tuminting Manado, Sabtu (17/8).
Kemenkum HAM RI, Amir Samsudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Sarundajang mengakui, lembaga pemasyarakatan (lapas) yang merupakan tempat pembinaan bagi napi dan anak didik pemasyarakatan dapat terwujud sesuai dengan tujuan pemasyarakatan manakalah terjamin kondisi keamanan dan ketertiban di lapas itu sendiri. Pada kenyataan pembinaan dilapas bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Karena sampai saat ini pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik. “Maraknya penyalahgunaan handpone, peredaran narkoba dan punggutan liar. Serta masih terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian, ujar Syamsuddin sebagaimana dikutip Sarundajang.
“Salah satu penyebab karena kondisi lapas/rutan yang overcrowding akan memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas layanan pemasyarakatan di lapas/rutan, sehingga akan menciptakan kondisi yang kurang ideal, baik jumlah petugas dengan penghuni yang tidak sebanding, maupun kemampuan anggaran dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak maksimal, sehingga akan berakibat terhadap rendahnya kualitas layanan dan tidak jarang menimbulkan ketidakpuasan penghuni ataupun masyarakat bahkan sampai dengan kerusuhan,” tandasnya.
Rekapitulasi pemberian remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013 RU 1 berjumlah 1025 dan RU II 25 total seluruhnya 1050 narapidana. (rizath polii)
Manado – HUT Kemerdekaan RI ke-68 menjadi momentum bagi 1.050 narapidana yang tersebar diberbagai lapas, rutan dan cabang rutan di Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara untuk mendapat “hadiah” alias remisi umum dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68. Surat Keputusan pemberian remisi bagi napi Sulut ini diserahkan langsung oleh Gubernur Dr Sinyo Haary Sarundajang di lapas Tuminting Manado, Sabtu (17/8).
Kemenkum HAM RI, Amir Samsudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Sarundajang mengakui, lembaga pemasyarakatan (lapas) yang merupakan tempat pembinaan bagi napi dan anak didik pemasyarakatan dapat terwujud sesuai dengan tujuan pemasyarakatan manakalah terjamin kondisi keamanan dan ketertiban di lapas itu sendiri. Pada kenyataan pembinaan dilapas bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Karena sampai saat ini pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik. “Maraknya penyalahgunaan handpone, peredaran narkoba dan punggutan liar. Serta masih terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian, ujar Syamsuddin sebagaimana dikutip Sarundajang.
“Salah satu penyebab karena kondisi lapas/rutan yang overcrowding akan memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas layanan pemasyarakatan di lapas/rutan, sehingga akan menciptakan kondisi yang kurang ideal, baik jumlah petugas dengan penghuni yang tidak sebanding, maupun kemampuan anggaran dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak maksimal, sehingga akan berakibat terhadap rendahnya kualitas layanan dan tidak jarang menimbulkan ketidakpuasan penghuni ataupun masyarakat bahkan sampai dengan kerusuhan,” tandasnya.
Rekapitulasi pemberian remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013 RU 1 berjumlah 1025 dan RU II 25 total seluruhnya 1050 narapidana. (rizath polii)