Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Manado Zakharias Tatukude menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam pengambilan surat keterangan kelulusan SMP maupun SD.
Hal ini dikatakannya menanggapi maraknya permintaan partisipasi oleh guru wali kelas kepada orang tua murid saat pengambilan hasil ujian.
“Apapun bentuknya itu tidak boleh, semua kegiatan sekolah sudah dianggarkan dalam dana BOS. Guru sudah punya gaji, pembagian hasil ujian itu bagian dari tugas guru,” kata Zakarias Tatukude kepada BeritaManado.com, Jumat (12/6/2020).
Sekretaris Komisi II yang membidangi pendidikan ini menambahkan, pihak sekolah harus menerapkan aturan sesuai petunjuk.
“Sekolah harus jadi contoh yang baik bagi murid. Pungutan liar jika diterapkan dan diketahui oleh murid, akan menjadi cikal bakal dari sifat korupsi,” tegasnya.
Menurutnya hal ini berbahaya bagi perkembangan dan akhlak dari murid.
“Ini tidak mendidik. Sekali lagi saya tegaskan jangan ada pungutan saat penerimaan hasil ujian,” tandasnya.
Terakhir, Tatukude ingatkan para guru wali kelas cukup siapkan kertas daftar hadir saat penerimaan hasil ujian.
“Jangan lagi ada kertas dengan kolom jumlah partisipasi,” pungkas politisi PDIP Manado ini.
(BennyManoppo)