Manado, BeritaManado.com — Anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yongkie Limen mengingatkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang PT. Jamkrida agar tidak dimanfaatkan hanya menghabiskan uang rakyat.
Menurut Yongkie, Ranperda Jamkrida tersebut memiliki peran penting bagi peningkatan perekonomian di Sulut, dan pernah diajukan serta dibahas di DPRD pada 12 tahun lalu dan tidak selesai, namun kini kembali diajukan pembahasannya sehingga perlu dibuatkan rambu-rambu dalam menjalankan PT. Jamkrida tersebut ketika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yongkie mengatakan, ini agar lebih hati-hati karena sebelum dia menjadi anggota dewan, dirinya mengaku melihat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ini sudah terlalu banyak dan hanya berganti nama saja.
“Ganti-ganti nama, tapi itu, itu terus. Ujung-ujung, kasi habis modal, gaji pegawai tidak dibayar, kasi tinggal utang lagi,” ungkap Yongkie.
Lanjut Yongkie, dengan pengalaman-pengalaman tersebut, maka perlu dibuatkan suatu batasan-batasan atau ketentuan melalui Ranperda tersebut agar tidak seenaknya saja dalam mengelolah PT. Jamkrida tersebut.
“Kasihan kan uang rakyat cuma dihabiskan begitu saja,” ujar Yongkie.
Yongkie juga menjelaskan bahwa, dalam mengelolah PT. Jamkrida tersebut sudah sangat enak di mana, dananya telah disiapkan sehingga, dalam perjalanannya nanti harus ada standar termasuk pemberian tunjangan, gaji, dan lainnya sebab yang digunakan adalah uang rakyat, uang Negara.
“Jangan se enak perut, sudah ditunjuk oleh yang berwenang sebagai direktur, komisaris jalan, staf sampai tiga orang, hasilnya belum ada, uang sudah habis.” tukasnya. (Erdysep Dirangga)