Nasional

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Kewajiban, Penagihan Tetap Dilarang Mengintimidasi

Prof Yasonna H Laoly
Prof Yasonna H Laoly

Penulis: Tim Redaksi

JAKARTA, BeritaManado.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak menghapus kewajiban peminjam untuk menyelesaikan utangnya.

Namun, kewajiban tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi pihak penagih untuk melakukan intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat debitur.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna melalui materi yang dipublikasikan PDI Perjuangan. Ia menekankan bahwa penagihan utang merupakan bagian dari hubungan hukum antara lender atau pemberi dana dan borrower atau penerima dana.

“Penagihan utang tetap merupakan bagian dari hubungan hukum antara lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana). Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak serta martabat borrower.”

Gagal Bayar Tidak Menghapus Kewajiban

Menurut Yasonna, kondisi gagal bayar atau wanprestasi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum debitur.

Namun, kewajiban tersebut juga tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, mempermalukan, ataupun merendahkan martabat seseorang.

Dengan kata lain, hubungan utang-piutang tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum perdata. Hak untuk menagih berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menghormati hak konsumen.

Pernyataan ini sejalan dengan perhatian Yasonna terhadap praktik penagihan pinjol yang sebelumnya juga diberitakan BeritaManado.com, termasuk mengenai intimidasi, ancaman dan penyebaran data pribadi.

Ada Batas dalam Penagihan

Dalam materi tersebut, Yasonna menyebut sejumlah landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan masyarakat dalam transaksi pinjaman daring.

Di antaranya KUHPerdata, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut melarang penagihan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.

Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Persoalan penagihan kepada keluarga, teman atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur sebelumnya juga menjadi perhatian Yasonna. BeritaManado.com telah mengulas persoalan tersebut dalam artikel: Teror Pinjol ke Keluarga dan Teman Itu Ilegal.

Penagihan Harus Tetap Profesional

Yasonna menekankan bahwa penyelesaian pinjaman daring perlu menempatkan kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi dan etika penagihan dalam satu kerangka.

Dengan demikian, persoalan gagal bayar tidak hanya berbicara mengenai kewajiban debitur untuk melunasi pinjaman.

Di sisi lain, pihak pemberi pinjaman maupun penagih juga memiliki kewajiban untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan.

Gagal bayar tidak menghapus kewajiban membayar utang. Namun, kewajiban tersebut juga tidak menghapus hak debitur untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.