Ratahan – Guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bebas COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) mewajibkan seluruh jajarannya (badan adhoc) di Rapid Test.
Seperti dikatakan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencoblosan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya,” ungkap Wolter Dotulong, Senin (2/11/2020).
Sebab menurutnya, KPU akan menyiapkan sarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan di TPS, pada hari pencoblosan nanti.
“Kami KPU juga akan memastikan seluruh personil bebas COVID-19 dan pelaksanaan pencoblosan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Untuk maksud tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa seluruh personil, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) plus sekretariat, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas ketertiban akan segera mengikuti Rapid Test.
“Semua badan adhoc wajib di Rapid Test. Untuk waktu pelaksanaan Rapid Test sudah dijadwalkan selama tiga hari, yakni Jumat-Minggu, 6-8 November,” ujarnya.
Selanjutnya untuk menghindari terjadinya kerumunan, telah disepakati bahwa petugas kesehatan akan turun secara bertahap, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian berlanjut ke tingkat desa.
“Untuk pelaksanaan Rapid Test ini, kami sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Manado dan mereka telah menyanggupi. Jadi petugas mereka akan turun lakukan Rapid Test hingga ke tingkat desa,” tutupnya.
(Jenly Wenur)