AMURANG — Proses tender tahun 2011 yang kini dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Dinas PU Minsel, membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Selatan merasa dirugikan. Pasalnya setiap proyek harus melalui ULP, bahkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dari Dinas PU. Lantas PPK yang ada disetiap SKPD hanya melongo tanpa berbuat apa-apa.
“Jika memaknai Perpres nomor 54 tahun 2010, tak menutup kemungkinan proses tender pada ULP dilakukan di masing-masing SKPD,” ujar salah satu pejabat Minsel yang enggan namanya ditulis, kepada beritamanado, Sabtu (29/10) siang tadi.
Selain itu dia juga menyayangkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari ULP di Dinas PU Minsel yang langsung menangani sejumlah proyek. Padahal seharusnya PPK yang ada di SKPD yang menganggarkan proyek.
‘’Bukan hanya itu saja, SKPD yang bersangkutan yang melobi dana-dana bersama Bupati Tetty Paruntu. Namun demikian, ULP yang melakukan tender. Padahal, ULP sesuai Perpres 54 tahun 2010 harus melalui SKPD masing-masing. Tetapi disini, justru Dinas PU Minsel yang laksanakan,’’ jelas pejabat yang mewanti-wanti untuk tidak menulis namanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH, mengatakan ULP hanya proses tendernya saja dan PPK harus diserahkan ke SKPD setempat, “Jika soal PPK langsung di tangani pihak PU Minsel, saya belum mendengarnya,” sebut Tampemawa, Sabtu (29/10) siang.
Menurutnya, soal ULP itu merupakan kewenangan bupati CEP. Dan bupati yang mengeluarkan Perbup agar menjamin indepedensi prosese tender. ‘’Selain itu agar dapat efisien dan tansparan dalam menjalankan proses tender,’’ pungkas Tampemawa. (ape)
AMURANG — Proses tender tahun 2011 yang kini dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Dinas PU Minsel, membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Selatan merasa dirugikan. Pasalnya setiap proyek harus melalui ULP, bahkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dari Dinas PU. Lantas PPK yang ada disetiap SKPD hanya melongo tanpa berbuat apa-apa.
“Jika memaknai Perpres nomor 54 tahun 2010, tak menutup kemungkinan proses tender pada ULP dilakukan di masing-masing SKPD,” ujar salah satu pejabat Minsel yang enggan namanya ditulis, kepada beritamanado, Sabtu (29/10) siang tadi.
Selain itu dia juga menyayangkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari ULP di Dinas PU Minsel yang langsung menangani sejumlah proyek. Padahal seharusnya PPK yang ada di SKPD yang menganggarkan proyek.
‘’Bukan hanya itu saja, SKPD yang bersangkutan yang melobi dana-dana bersama Bupati Tetty Paruntu. Namun demikian, ULP yang melakukan tender. Padahal, ULP sesuai Perpres 54 tahun 2010 harus melalui SKPD masing-masing. Tetapi disini, justru Dinas PU Minsel yang laksanakan,’’ jelas pejabat yang mewanti-wanti untuk tidak menulis namanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH, mengatakan ULP hanya proses tendernya saja dan PPK harus diserahkan ke SKPD setempat, “Jika soal PPK langsung di tangani pihak PU Minsel, saya belum mendengarnya,” sebut Tampemawa, Sabtu (29/10) siang.
Menurutnya, soal ULP itu merupakan kewenangan bupati CEP. Dan bupati yang mengeluarkan Perbup agar menjamin indepedensi prosese tender. ‘’Selain itu agar dapat efisien dan tansparan dalam menjalankan proses tender,’’ pungkas Tampemawa. (ape)