Manado – Dengan diagendakannya pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari 2016 mendatang, hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari sejumlah partai politik. Tak hanya PAN dan Golkar, Partai Gerindra pun memiliki pertimbangan lain jika Pilkada Manado tetap dipaksakan digelar bulan Februari mendatang.
“Sebelum seluruh persoalan seperti verifikasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Manado dilakukan, sebaiknya Pilkada Manado belum dilaksanakan. Dikhawatirkan, dengan tidak diverifikasi kembali DPT, akan berdampak pada kualitas dari pelaksanaan Pilkada Manado tersebut,” kata Mona Kloer, politisi Partai Gerindra Kota Manado ini.
Selain masalah DPT, politisi muda bergelar Magister Hukum yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado ini berpendapat, pelaksanaan Pilkada Manado di tahun 2016 belum memiliki payung hukum. Karena bertentangan dengan undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015.
“Sangat jelas pada redaksi undang-undang Pilkada pada pasal 201 berbunyi pemungutan suara bagi gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang masa jabatnnya berakhir hingga Juni 2016, dilaksanakan pada Bulan Desember 2015. Jadi tidak ada dasar hukum untuk Pilkada Manado di tahun 2016 ini. Jika dipaksakan dilaksanakan, sebaiknya perlu ada Perpu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang),” tegasnya. (leriandokambey)
Manado – Dengan diagendakannya pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari 2016 mendatang, hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari sejumlah partai politik. Tak hanya PAN dan Golkar, Partai Gerindra pun memiliki pertimbangan lain jika Pilkada Manado tetap dipaksakan digelar bulan Februari mendatang.
“Sebelum seluruh persoalan seperti verifikasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Manado dilakukan, sebaiknya Pilkada Manado belum dilaksanakan. Dikhawatirkan, dengan tidak diverifikasi kembali DPT, akan berdampak pada kualitas dari pelaksanaan Pilkada Manado tersebut,” kata Mona Kloer, politisi Partai Gerindra Kota Manado ini.
Selain masalah DPT, politisi muda bergelar Magister Hukum yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado ini berpendapat, pelaksanaan Pilkada Manado di tahun 2016 belum memiliki payung hukum. Karena bertentangan dengan undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015.
“Sangat jelas pada redaksi undang-undang Pilkada pada pasal 201 berbunyi pemungutan suara bagi gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang masa jabatnnya berakhir hingga Juni 2016, dilaksanakan pada Bulan Desember 2015. Jadi tidak ada dasar hukum untuk Pilkada Manado di tahun 2016 ini. Jika dipaksakan dilaksanakan, sebaiknya perlu ada Perpu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang),” tegasnya. (leriandokambey)